MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

Senin, 11 Januari 2021 - 17:51 WIB
loading...
MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan telah mengeluarkan fatwa halal yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan telah mengeluarkan fatwa halal yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.

“Alhamdulillah, fatwa sudah ditandatangani juga. Sudah final yaitu Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma karena ada proses produksi juga di PT Bio Farma khususnya kehadiran 140 juta vial yang besok akan hadir secara bergelombang,” ungkap Asrorun dalam Konferensi Pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Covid-19, secara virtual, Senin (11/1/2021). (Baca juga: BPOM: Vaksin Sinovac Sesuai Standar Persyaratan WHO)

Asrorun mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi yang intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Alhamdulillah proses komunikasi antara Majelis Ulama Indonesia dengan Badan POM sangat intensif untuk menjamin halal dan toyib semata untuk kepentingan perlindungan masyarakat. Setelah kemarin sore dan tadi pagi komunikasi dengan Bu Kepala (Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K Lukito) yang menyatakan soal finalisasi kajian serta persetujuan atas penggunaan dalam situasi darurat atau emergency use authorization atas vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Science, maka secara simultan Majelis Ulama Indonesia melalui komisi fatwa juga melakukan finalisasi fatwa terkait dengan vaksin Covid ini,” ungkap Asrorun. (Baca juga: Dipastikan Aman, BPOM Segera Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac)

Fatwa MUI ini, kata Asrorun setelah menimbang ayat-ayat Alquran, kaidah-kaidah Fiqih, hadis Nabi, juga para ahli. “Setelah menimbang dan seterusnya, mengingat ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi dan juga kaidah-kaidah fiqih, yang berikutnya mempertimbangkan pandangan para ulama,” ucapnya.

MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac


Salah satunya, kata Asrorun juga hasil dari penjelasan auditor LPPOM MUI kemudian pendapat peserta rapat Komisi Fatwa tanggal 8 Januari lalu. “Salah satu konsideran pentingnya adalah keputusan dari Badan POM yang telah memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization. Serta jaminan keamanan kemudian mutu serta khasiatnya bagi vaksin Covid produksi Sinovac Life Science ini,” ungkapnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4311 seconds (0.1#10.140)