Disetujui Jokowi, Pelarangan Masuk WNA Diperpanjang 14 Hari

Senin, 11 Januari 2021 - 13:18 WIB
loading...
Disetujui Jokowi, Pelarangan Masuk WNA Diperpanjang 14 Hari
Pelarangan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia akan diperpanjang selama 14 hari setelah pelarangan pertama pada 1-14 Januari 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan waktu pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah membuat kebijakan melarang WNA masuk Indonesia untuk menekan penularan virus Corona (Covid-19).

“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang,” katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (11/1/2021). (Baca juga: Black Box Sriwijaya Air Dikabarkan Sudah Ditemukan, Basarnas Bilang Begini )

Sebelumnya, pelarangan WNA masuk Indonesia sejak 1 hingga 14 Januari 2021.

Oleh karena itu, pelarangan akan diperpanjang lagi selama 14 hari ke depan. “Jadi sekarang 1 sampai 14 Januari diperpanjang 2x7 hari. Sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan,” ungkapnya. ( ).

Di masa pembatasan kegiatan yang dimulai hari ini pemerintah mendorong pemberlakuan operasi yustisi protokol kesehatan. Pembatasan kegiatan di beberapa wilayah dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.

“Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi. Tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan,” katanya. (Baca juga: Risma Sambangi KPK, Bahas Bansos?)
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2446 seconds (0.1#10.140)