Disetujui Jokowi, Pelarangan Masuk WNA Diperpanjang 14 Hari

Senin, 11 Januari 2021 - 13:18 WIB
loading...
Disetujui Jokowi, Pelarangan...
Pelarangan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia akan diperpanjang selama 14 hari setelah pelarangan pertama pada 1-14 Januari 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan waktu pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah membuat kebijakan melarang WNA masuk Indonesia untuk menekan penularan virus Corona (Covid-19).

“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang,” katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (11/1/2021). (Baca juga: Black Box Sriwijaya Air Dikabarkan Sudah Ditemukan, Basarnas Bilang Begini )

Sebelumnya, pelarangan WNA masuk Indonesia sejak 1 hingga 14 Januari 2021.

Oleh karena itu, pelarangan akan diperpanjang lagi selama 14 hari ke depan. “Jadi sekarang 1 sampai 14 Januari diperpanjang 2x7 hari. Sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan,” ungkapnya. (Baca juga: KN SAR Basudewa Bawa Satu Kantong Berisi Bagian Tubuh ).

Di masa pembatasan kegiatan yang dimulai hari ini pemerintah mendorong pemberlakuan operasi yustisi protokol kesehatan. Pembatasan kegiatan di beberapa wilayah dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.

“Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi. Tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan,” katanya. (Baca juga: Risma Sambangi KPK, Bahas Bansos?)
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
321 WNA Kelola 75 Situs...
321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor
Imigrasi Perketat Pengawasan...
Imigrasi Perketat Pengawasan Aktivitas Warga Asing di Bali
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Erupsi Gunung Dukono,...
Erupsi Gunung Dukono, BNPB Sebut 2 WNA Masih dalam Pencarian
Rekomendasi
Eropa Memanas! Jet tempur...
Eropa Memanas! Jet tempur Prancis Tembak Jatuh Drone Rusia di Latvia
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved