Periksa Direktur PT DPP, Penyidik Dalami Aliran Uang ke Edhy Prabowo

Sabtu, 09 Januari 2021 - 19:52 WIB
loading...
Periksa Direktur PT...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Foto/SINDOnews/Adam Erlamgga
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT) yang telah ditetapkan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suapekspor benih lobster (benur) yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

“Kamis (7/1/2021) tim penyidik memeriksa tersangka SJT selaku pemilik PT DPP,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dari keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (9/1/2021).

Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan itu, Suharjito dikonfirmasi mengenai aktivitas PT DPP terkait perizinan ekspor benih lobster di KKP. “Dikonfirmasi soal aktivitas PT DPP terkait perizinan ekspor benih lobster di KKP,” katanya.( )

KPK, kata Ali Fikri, juga mendalami adanya pertemuan kedua tersangka Suharjito dan Edhy Prabowo tentang masalah pengajuan izin ekspor benur oleh PT DPP. “Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka Suharjito dengan Edhy selaku Menteri KKP yang membicarakan masalah pengajuan izin ekspor oleh PT DPP,” katanya.

Selain itu, KPK juga menyelidiki adanya dugaan pemberian uang dari SJT melalui tangan staf pribadi EP yakni Safri (SAF) untuk pengurusan perizinan dan pengiriman benur di KKP. “Termasuk mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT kepada EP melalui staf pribadinya SAF terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP,” kata Ali Fikri.( )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)