Vaksin Sinovac Halal, Fatwa MUI Tunggu BPOM

Sabtu, 09 Januari 2021 - 05:59 WIB
loading...
Vaksin Sinovac Halal,...
Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (8/1/2021). (ANTARA/HO-Majelis Ulama Indonesia)
A A A
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Akan tetapi, fatwa kehalalan vaksin ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dan efektivitas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) .

Di Indonesia, vaksin yang diproduksi perusahaan asal China itu didaftarkan sebanyak tiga jenis yakni Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. Ketiganya dinyatakan halal setelah Komisi Fatwa menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/21).

"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh seusai rapat pleno.

(Baca juga: China Akan Produksi Vaksin Sputnik V Rusia )

Menurut Asrorun, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan MUI yang akan menerbitkan fatwa halal. Menurut Penny, BPOM melakukan audit bersama terkait kehalalan dan memberikan data mutu mengenai bahan baku yang sifatnya tidak halal.

(Baca juga: Kehalalan Vaksin Covid-19 Dipertanyakan, Begini Kata BPOM )

BPOM, kata Penny, tengah mengumpulkan data untuk melihat efektivitas vaksin virus korona Covid-19 buatan Sinovac. Dia berjanji segera memproses Emergency Used Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin.

Asrorun menambahkan, pada rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, membahas penetapan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience. Dia menegaskan, yang dibahas pada rapat pleno tersebut adalah produk vaksin Covid-19 khusus dari Sinovac dan bukan yang lain. “Pembahasan diawali dari audit dari auditor," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)