MUI Rapat Kehalalan Vaksin Covid-19, Politikus Golkar Ini Sitir Ayat Alquran

Jum'at, 08 Januari 2021 - 11:50 WIB
loading...
MUI Rapat Kehalalan...
Hari ini MUI menggelar rapat pleno membahas kehalalan vaksin Covid-19 sinovac produksi China. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Hari ini Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) akan menggelar rapat pleno terkait kehalalan vaksin Covid-19 produksi perusahaan asal China, Sinovac Biotech Ltd. Pasalnya vaksin tersebut akan disuntikkan perdana pada Presiden Jokowi pada 13 Januari pekan depan.

(Baca juga : Jubir Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Tak Ragu Ikuti Vaksinasi )

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tb Ace Hasan Syadzily menilai bahwa kehalalan vaksin harus seiring dengan hasil penelitian soal efikasi atau kemampuan vaksin dalam menekan kasus Covid-19 dalam konteks uji klinis.

"Kehalalan vaksin itu harus seiring dengan tingkat efikasi dari vaksin Covid-19. Sejauh mana tingkat efikasinya terhadap pengguna vaksin itu sesuai penyelidikan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," kata Ace kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

(Baca: Soal Label Halal Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan MUI)

Menurut Ace, kalau vaksin tersebut sudah melalui uji klinis dan dinyatakan tingkat efikasinya jelas, maka kehalalan sudah seharusnya diberikan. Dan masyarakat Indonesia sudah menunggu soal kehalalan vaksin Covid-19 ini. "Sehingga diharapkan dengan keluar fatwa halal dari MUI masyarakat tidak perlu ragu menggunakan vaksin itu," harapnya.

(Baca juga : Jadi Orang Terkaya Sejagad, Elon Musk Diingatkan Ada Orang Kelaparan di Dunia )

Ketua Ikatan Alumni UIN Jakarta ini menjelaskan, dalam prinsip Islam, keselamatan jiwa itu harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun, apalagi dalam kondisi darurat. Dan Covid-19 ini masih mengancam keselamatan manusia. "Saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan Covid," tegasnya.

(Baca juga : Update, 2.727 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri )

Politikus Partai Golkar ini pun mengutip salah satu ayat dalam Quran, surat Al-Baqarah ayat 173, disebutkan bahwa: "Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

(Baca: Berlomba Melawan Keraguan Vaksin Covid-19)

Kemudian, sambung dia, dalam prinsip qawaidul fiqhiyah atau kaidah fikih secara umum dikenal adh-dharurat tubihu al-mahzhurat. yang artinya dalam kondisi darurat hal-hal yang terlarang dibolehkan.

"Jadi, andaikan dalam unsur vaksin Covid-19 ini ditemukan masih mengandung unsur yang tidak halal dan belum ditemukan vaksin yang betul-betul halal, maka hal tersebut dapat dipergunakan dalam rangka menyelematkan jiwa manusia," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)