6 Laskar FPI Tewas, Polri Pastikan Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan bahwa, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) terhadap tewasnya enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
(Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Baku Tembak FPI-Polisi, Polri: Itu Sesuai Fakta)
"Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Komnas HAM Simpulkan Penembakan 6 Laskar FPI Langgar HAM, Polri: Kita Hargai)
Disisi lain, Argo menjelaskan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh UU. Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.
(Baca juga: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Baku Tembak Terjadi di Rute Karawang)
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” ujar Argo.
(Baca juga : Swab PCR Berulang, Mohammad Ahsan Ngaku Hidungnya Sudah Ngilu )
Dalam konferensi pers, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
(Baca juga : Dicatat ya, Berikut Syarat Mendapatkan BLT Khusus Rp300.000 )
Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan Unlawfull Killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," kata Anam.
(Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Baku Tembak FPI-Polisi, Polri: Itu Sesuai Fakta)
"Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Komnas HAM Simpulkan Penembakan 6 Laskar FPI Langgar HAM, Polri: Kita Hargai)
Disisi lain, Argo menjelaskan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh UU. Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.
(Baca juga: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Baku Tembak Terjadi di Rute Karawang)
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” ujar Argo.
(Baca juga : Swab PCR Berulang, Mohammad Ahsan Ngaku Hidungnya Sudah Ngilu )
Dalam konferensi pers, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
(Baca juga : Dicatat ya, Berikut Syarat Mendapatkan BLT Khusus Rp300.000 )
Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan Unlawfull Killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," kata Anam.
(maf)