Kemenkumham Tegaskan Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Tak Perlu Wajib Lapor

Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:34 WIB
loading...
Kemenkumham Tegaskan Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Tak Perlu Wajib Lapor
Abu Bakar Baasyir hari ini bebas murni setelah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur. Foto/Humas Ditjenpas Kemenkumham
A A A
BOGOR - Terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir akhirnya menghirup udara bebas pukul 05.21 WIB dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa tahanan selama 15 tahun dalam kasus terorisme.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyebutkan, Abu Bakar Ba’asyir keluar hanya dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarganya saja, tanpa pengawalan ketat. Tak ada pengawalan khusus saat Abu Bakar Ba’syir bebas. Penjemputan sendiri hanya dihadiri keluarga dan tim pengacara guna menghindari kerumunan orang. "Iya, Abu Bakar Ba’asyir pada hari ini sudah dibebaskan setelah menjalani putusan pidana 15 tahun, dan keluar dari lapas sekitar pukul 05:21 WIB," katanya. (Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Hirup Udara Bebas Hari Ini)

Rika juga menjelaskan, Abu Bakar Ba’asyir dijemput pengacara dan keluarga setelah serah terimakan. Selanjutnya keluarga langsung bertolak ke Sukoharjo didampingi oleh BNPT dan Densus 88. "Abu Bakar Ba’asyir bebas murni dan tidak wajib lapor. Selanjutnya ada tindaklanjut dari pihak terkait, karena kewenangan kami hanya sampai gerbang ke luar," jelasnya. (Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Dua Kali Dibui di Era SBY, Bebas di Masa Jokowi)

Sebelum dijemput dan keluar, seluruh keluarga dan tim kuasa hukum termasuk Abu Bakar Ba'asyir menjalani rapid test antige. Hasilnya, negatif. "Tadi pagi total sekitar ada empat sampai enam orang yang datang menjemput dari keluarga dan tim kuasa hukumnya," ungkapnya.



Ia menyebutkan kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir cukup baik, sehingga dengan segala pertimbangan yang bersangkutan dinyatakan layak untuk pulang. "Proses pemulangan, kita sudah berkoordinasi baik polres, polsek, Densus 88 dan BNPT sampai BAIS juga, karena hal ini antisipasi supaya tidak ada gangguan kerumunan," ungkapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)