Polisi dan Satpol PP Datangi Ponpes Markaz Syariah Megamendung, Ada Apa?
Jum'at, 08 Januari 2021 - 02:30 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020. Pembubaran FPI tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh enam pejabat tinggi negara.
SKB idengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 itu juga berisikan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (Baca juga: DPP FPI Resmi Serahkan Surat Jawaban Somasi PTPN VII Terkait Lahan Markaz Syariah )
SKB idengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 itu juga berisikan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (Baca juga: DPP FPI Resmi Serahkan Surat Jawaban Somasi PTPN VII Terkait Lahan Markaz Syariah )
(abd)
Lihat Juga :