Kasus Kebocoran Data, Hakim Tunda Sidang Gugatan Denny Siregar ke Telkomsel

Kamis, 07 Januari 2021 - 22:58 WIB
loading...
Kasus Kebocoran Data, Hakim Tunda Sidang Gugatan Denny Siregar ke Telkomsel
Pegiat media sosial, Denny Siregar, menggugat Telkomsel akibat kebocoran data pribadi yang dialami. FOTO/CAPTURE/COKROTV
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda jalannya sidang gugatan terhadap PT Telkomsel terkait kebocoran data pribadi Denny Siregar , Kamis (7/1/2021). Alasannya, pihak tergugat hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan pegiat sosial media, Denny Siregar, Direktur Utama Telkomsel diwakili oleh kantor hukum Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan, beberapa Komisaris diwakili oleh Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution.

"Persidangan hari ini terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena ada 3 pihak yang tidak hadir, yakin dari pihak Febri (pegawai Telkomsel) selaku tergugat II dan 2 komisaris Telkomsel yang berada di Singapura dan Australia selaku tergugat V dan VI," kata kuasa hukum Denny Siregar, Aulia Fahmi, di Jakarta, Kamis (7/1/2021). ( )

Atas dasar itu, tutur Aulia, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Rencananya, sidang akan digelar kembali 1 Februari 2021. "Agendanya masih pemeriksaan para pihak dan kemungkinan akan dilanjutkan ke tahap mediasi di pengadilan," kata Aulia.

Sebelumnya, pegiat media sosial, Denny Siregar, menggugat Telkomsel akibat kebocoran data pribadi yang dialami. Dalam gugatannya, Denny menuntut kerugian materil dari PT Telkomsel senilai Rp1 triliun.

"Sesudah clear bahwa ada masalah di sistem internal Telkomsel, saya mau menaikkan level permainan. Saya ingin MENGGUGAT Telkomsel. Gugatan ini sangat penting, supaya Telkomsel tidak bisa sembarangan dengan data 160 juta pelanggannya," tulis Denny dalam unggahan di Twitter, seperti dikutip pada Sabtu (11/7/2020). ( )

Denny menjelaskan data pribadinya itu disebarkan oleh akun Twitter @Opposite6891. Dia pun kemudian meminta tanggung jawab dari Telkomsel selaku operator.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2228 seconds (0.1#10.140)