Soal Lahan PTPN, Pakar Pertanahan: FPI Tak Berhak Dapat Ganti Rugi

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:15 WIB
loading...
Soal Lahan PTPN, Pakar Pertanahan: FPI Tak Berhak Dapat Ganti Rugi
Pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai Front Pembela Indonesia (FPI) tidak berhak mendapat ganti rugi jika Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor diambil kembali oleh PT PTPN VIII. Foto/S
A A A
JAKARTA - Pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai Front Pembela Indonesia (FPI) tidak berhak mendapat ganti rugi jika Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor diambil kembali oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

(BACA JUGA : Soal Lahan PTPN, Pakar Pertanahan: FPI Tak Berhak Dapat Ganti Rugi )

Sebab, dia menilai FPI melanggar banyak Undang-Undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare. “Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Jatuh Sakit di Dalam Rutan)

Dia menilai, akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII. “Bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan namun juga membuat aneka bangunan,” ujarnya. (Baca juga: Kisruh Markaz Syariah di Megamendung, FPI dan Penanggungjawab Terancam Dipenjara dan Denda)

Dia menambahkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). “Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan danbangunan,” imbuhnya.

(BACA JUGA : Disiplin Protokol Kesehatan Turun, Kasus Covid-19 Meningkat 113% )

Menurutnya, sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup. “PTPN harus memperlakukan semua pihak yang menduduki tanah mereka itu apakah FPI apakah kelompok-kelompok lainnnya itu dengan cara yang sama, kecuali adalah petani-petani kecil dan penggarap karena mereka menggarap lahan itu biasanya untuk menyambung hidup, untuk hal begitu ada yang namanya di negara kita itu disebut reforma agraria,” pungkasnya.

(BACA JUGA : K-Pop Dorong Pemulihan Ekonomi dan Investasi Indonesia, Caranya? )

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah klaim FPI yang menyebut tanah negara di Megamendung, Bogor masuk dalam kategori tanah terlantar. Mahfud MD menjelaskan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PTPN VIII baru dilakukan 2008.

Soal Lahan PTPN, Pakar Pertanahan: FPI Tak Berhak Dapat Ganti Rugi
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)