Soal Lahan PTPN, Pakar Pertanahan: FPI Tak Berhak Dapat Ganti Rugi

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:15 WIB
loading...
A A A
“Pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII tahun 2008. Kan belum 30 tahun. Berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun karena HGU-nya itu baru diperoleh tahun 2008. Kalau diklaim tahun 2013, berarti kan baru 5 tahun sejak PTPN mendapat HGU dari pemerintah. Kita lihat nanti,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Lebih lanjut Mahfud MD membeberkan pemerintah akan menyelidiki dari siapa FPI dan Habib Rizieq Syihab membeli tanah tersebut sehingga dibangun pondok pesantren di atas lahan tersebut. Semua akan diselidiki kapan dibelinya dan bagaimana proses pembeliannya. Kemudian bagaimana bisa diklaim telah ditelantarkan selama 30 tahun oleh negara.

“Silakan aja apa kata hukum tentang itu semua. Nah sekarang ya kita pastikan dulu, petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ. Yang kedua, HGU itu sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008 sehingga kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak per pemberiannya oleh negara, pengurusannya oleh negara terhadap, apa namanya PTPN VIII dan seterusnya tapi Mari kita selesaikan ini secara baik-baik,” kata Mahfud.

(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2618 seconds (0.1#10.140)