Dukung PSBB Ketat, Ketua Banggar DPR Dorong Tingkatkan Rasio Tes Covid

Kamis, 07 Januari 2021 - 19:20 WIB
loading...
A A A
Hal ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan. Atas dasar Undang Undang tersebut, APBN 2020 defisit menjadi 6,3% meskipun realisasinya mencapai 6,09%.

Kebijakan ini, kata dia, harus dibayar mahal dengan menambah porsi utang. Sebab dalam situasi ekonomi terkontraksi bahkan resesi tidak memungkinkan untuk mengandalkan penerimaan perpajakan seperti saat sebelum pandemi.

Dia menjelaskan, untuk menopang Program PEN 2020, DPR menyetujui kebijakan untuk menaikkan utang pemerintah. Bila tahun 2019 total utang pemerintah sebesar Rp4.778,6 triliun (29,8% dari PDB), total utang pada tahun 2020 naik menjadi Rp5.877,1 triliun (37,8 % PDB).

“Semua ini kita tempuh agar pemerintah memiliki kecukupan amunisi untuk menjalankan PEN 2020, khususnya dalam penanganan dan pengendalian Covid19. Sebab dengan keberhasilan Penanganan Covid-19 akan menjadi pijakan penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan rakyat,” tuturnya.

(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)