Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:01 WIB
loading...
A A A
b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

d. Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%

(Baca: Jokowi: Mari Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari untuk Lindungi Tenaga Medis)

4. Pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dari empat parameter yang tersebut pada diktum ketiga. Dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian covid-19.

5. Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). Disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU), maupun tempat isolasi/karantina).

6. Pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan ( stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain. Serta Jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

7. Kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

(Baca:Surabaya Tak Masalah PSBB, Tapi Ini Syaratnya)

8. Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota:

a. Mengoptimalkan kembali posko satgas covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab

b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polri dan melibatkan TNI)

9. Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal dikeluarkan
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Mendagri Tito Karnavian...
Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Kebijakan WFH
Kebijakan WFH Bakal...
Kebijakan WFH Bakal Diumumkan Besok
Mendagri Soroti Perjalanan...
Mendagri Soroti Perjalanan Dinas Kepala Daerah, Ingatkan Pentingnya Efisiensi!
Pengungsi Turun 99,63...
Pengungsi Turun 99,63 Persen, DPR Puji Kinerja Satgas PRR Tangani Bencana di Sumatera
Pendataan Bantuan untuk...
Pendataan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera Bakal Dipercepat
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Tito Perkirakan Program...
Tito Perkirakan Program Pemulihan Pascabencana Sumatera Rampung dalam 3 Tahun
Rekomendasi
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Berita Terkini
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved