Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:01 WIB
loading...
A A A
b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

d. Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%

(Baca: Jokowi: Mari Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari untuk Lindungi Tenaga Medis)

4. Pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dari empat parameter yang tersebut pada diktum ketiga. Dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian covid-19.

5. Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). Disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU), maupun tempat isolasi/karantina).

6. Pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan ( stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain. Serta Jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

7. Kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

(Baca:Surabaya Tak Masalah PSBB, Tapi Ini Syaratnya)

8. Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota:

a. Mengoptimalkan kembali posko satgas covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab

b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polri dan melibatkan TNI)

9. Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal dikeluarkan
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Tito Karnavian...
Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Kebijakan WFH
Kebijakan WFH Bakal...
Kebijakan WFH Bakal Diumumkan Besok
Mendagri Soroti Perjalanan...
Mendagri Soroti Perjalanan Dinas Kepala Daerah, Ingatkan Pentingnya Efisiensi!
Pengungsi Turun 99,63...
Pengungsi Turun 99,63 Persen, DPR Puji Kinerja Satgas PRR Tangani Bencana di Sumatera
Pendataan Bantuan untuk...
Pendataan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera Bakal Dipercepat
Mendagri Pede Sumatera...
Mendagri Pede Sumatera Barat Akan Pulih Sebelum Ramadan
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Tito Perkirakan Program...
Tito Perkirakan Program Pemulihan Pascabencana Sumatera Rampung dalam 3 Tahun
Rekomendasi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Tembak Jatuh Helkopter...
Tembak Jatuh Helkopter Apache AS, Ini Pesan yang Hendak Disampaikan Iran
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved