Ini Daftar Keanehan Penetapan Tersangka Habib Rizieq versi Pengacara
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:00 WIB
loading...
Tim kuasa hukum telah menyerahkan 40 bukti untuk melepaskan status tersangka Habib Rizieq. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah menyerahkan sebanyak 40 bukti ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar pada Rabu, 6 Desember 2021, kemarin. Puluhan bukti yang diserahkan itu berkaitan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq yang dianggap tidak sah secara hukum.
(Baca juga : Jelang Pensiun, Kapolri Idham Azis Pamit ke Presiden )
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar membeberkan bukti-bukti tersebut menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah secara hukum. Salah satunya, karena adanya ketidakjelasan antara pasal-pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
(Baca juga : Besok Bebas, Ini Rencana Abu Bakar Ba'asyir Setelah Keluar Lapas )
"Adanya kekaburan pasal antara pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara. Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," ujar Aziz kepada MNC Media, Kamis (7/1/2021).
(Baca juga : Jelang Pensiun, Kapolri Idham Azis Pamit ke Presiden )
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar membeberkan bukti-bukti tersebut menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah secara hukum. Salah satunya, karena adanya ketidakjelasan antara pasal-pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
(Baca juga : Besok Bebas, Ini Rencana Abu Bakar Ba'asyir Setelah Keluar Lapas )
"Adanya kekaburan pasal antara pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara. Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," ujar Aziz kepada MNC Media, Kamis (7/1/2021).
Lihat Juga :