Ini Daftar Keanehan Penetapan Tersangka Habib Rizieq versi Pengacara

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:00 WIB
loading...
Ini Daftar Keanehan...
Tim kuasa hukum telah menyerahkan 40 bukti untuk melepaskan status tersangka Habib Rizieq. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah menyerahkan sebanyak 40 bukti ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar pada Rabu, 6 Desember 2021, kemarin. Puluhan bukti yang diserahkan itu berkaitan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq yang dianggap tidak sah secara hukum.

(Baca juga : Jelang Pensiun, Kapolri Idham Azis Pamit ke Presiden )

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar membeberkan bukti-bukti tersebut menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah secara hukum. Salah satunya, karena adanya ketidakjelasan antara pasal-pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

(Baca juga : Besok Bebas, Ini Rencana Abu Bakar Ba'asyir Setelah Keluar Lapas )

"Adanya kekaburan pasal antara pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara. Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," ujar Aziz kepada MNC Media, Kamis (7/1/2021).

(Baca: Sidang Praperadilan Habib Rizeq Selesai, Banjir Teguran Hakim ke Polisi dan Pengacara)

Selain itu, kata Aziz, tidak ada kelengkapan bukti materiil dalam Pasal 160 KUHP yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Habib Rizieq Shihab. Padahal, sambung Aziz, penyidik wajib mengantongi bukti materiil untuk mentersangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.

(Baca juga : Voxpopuli Sebut Elektabilitas PDIP-Gerindra Turun, Ini Penyebabnya )

"Kemudian, juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan. Sebab, tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh pemerintah pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan," ungkap Aziz.

"Yang merupakan bukti kunci wajib ada jika penyidik hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP," sambungnya.

(Baca: Pengacara Habib Rizieq Sudah Siapkan Saksi dan Ahli di Praperadilan Hari Ini)

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri. Saat ini, persidangan sedang berlanjut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Praperadilan Eks Ketua...
Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak Hakim
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved