Sidang Kasus Suap Gratifikasi Nurhadi Ditunda Gegara Menantu Reaktif Corona

Rabu, 06 Januari 2021 - 19:52 WIB
loading...
Sidang Kasus Suap Gratifikasi Nurhadi Ditunda Gegara Menantu Reaktif Corona
Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Sidang ditunda karena menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono reaktif Corona (Covid-19).

"Jadi kita tunda perkara ini hari Jumat, tanggal 8 Januari 2021, masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa JPK. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim ketua Saefuddin Zuhri dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Kubu Nurhadi Tunggu Kesaksian Hiendra Ungkap Fakta di Persidangan)

Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan alasan sidang ditunda karena berdasarkan tes Rezky dinyatakan reaktif Corona. Saat ini Rezky sedang menjalani swab test untuk mengetahui apakah dia positif Corona atau tidak. "Sebagaimana informasi yang kami terima, terdakwa Rezky Herbiyono hasil rapid testnya dinyatakan reaktif. Karenanya untuk hasil swab test PCR,akan diperoleh besok. Kami berharap hasilnya negatif sehingga persidangan tetap lanjut," kata jaksa Takdir usai sidang. (Baca juga: Saksi Ungkap Renovasi Rumah Nurhadi di Patal Senayan Capai Rp14 Miliar)

Terpisah, Kuasa Hukum Rezky membenarkan bahwa kliennya dinyatakan reaktif. Saat ini Rezky menjalani swab PCR. "Jadi sidang ini ditunda terdakwa dua, saudara Rezky berdasarkan rapid antigen reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya swab PCR," kata tim kuasa hukum, Muhammad Rudjito sata dikonfirmasi. (Baca juga: Selebgram Cantik Ini Bersaksi di Sidang Nurhadi, Ungkap Soal Tas Mewah)

Rudjito menyampaikan, hasil tes swab PCR baru akan diketahui sehari setelahnya. Sehingga bila dinyatakan negatif, sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang. "Kalau hasilnya negatif hari Jumat akan dilakukan persidangan," ujar Rudjito.

Sedianya dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Iwan Cendikia Liman ke dalam persidangan. Dia menegaskan, selama proses persidangan belum terbukti adanya aliran uang pengurusan perkara kepada Nurhadi. "Sampai saat ini kami tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa dakwaan Jaksa dengan perkara Nurhadi yang kaitannya dengan pengurusan perkara kami meyakini, bahwa itu tidak ada bukti sama sekali. Sampai saat ini sama sekali tidak ada bukti dalam konteksnya pengurusan perkara," tegas Rudjito.

Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar bersama-sama dengan menantunya bernama Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)