Miliki Novum Baru, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:43 WIB
loading...
Miliki Novum Baru, Mantan...
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasusnya yang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasusnya yang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atut terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Atut divonis 7 tahun penjara dalam tingkat kasasi pada kasus tersebut. Putusan ini jauh lebih berat ketimbang vonis majelis hakim Tipikor.

(Baca juga : Pesan Ryan Garcia kepada Gervonta Davis: Cukup Dua Ronde, Tank! )

Tim kuasa hukum Atut, TB Sukatma menilai terdapat kekhilafan hakim dalam vonis terhadap Atut. Maka dari itu pihaknya bakal mengajukan novum dalam PK tersebut. "Yang pasti gini, saya nggak hafal satu persatu tapi itu banyak (kekhilafan). Banyak novum yang kita ajukan dan novum itu memiliki nilai yang sangat signifikan," kata Sukatma saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten)

Selain menyerahkan novum, pihaknya juga telah menyiapkan saksi dan ahli dalam persidangan PK tersebut. "Novum itu novum tertulis dan nanti ada saksi juga yang kita ajukan termasuk ahli juga, termasuk dalam bentuk dokumen. Itu memang menunjukkan signifikan, bahwa ternyata Ibu nggak terlibat dalam perkara sebagaimana putusan tingkat kasasi, terus juga putusan di bawahnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri," kata Sukatma. (Baca juga: Kasus Akil, Wakil Bupati Lebak diperiksa KPK)

Diketahui, Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak. Pengadilan Tipikor Jakarta pun memvonis Atut dengan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

(Baca juga : Gokil! Demi Gratis Ongkir Amazon Borong Pesawat Boeing )

Pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara. Kasasi Atut ditolak lantaran lima alasan yang disampaikan hanya berupa pengulangan fakta-fakta yang sebelumnya sudah dipertimbangkan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Putusan MA ini juga diberatkan dengan alasan Ratu Atut sebagai kepala daerah, tak memberi contoh mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN. Korupsi Atut juga mencederai lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Kepuasan Publik Andra...
Kepuasan Publik Andra - Dimyati Tembus 80,9 Persen, DPRD Banten Singgung Program Sekolah Gratis
Rekomendasi
Kapal Tanker Ketiga...
Kapal Tanker Ketiga Pembawa Minyak Iran Keluar dari Garis Blokade AS
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved