Miliki Novum Baru, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:43 WIB
loading...
Miliki Novum Baru, Mantan...
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasusnya yang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasusnya yang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atut terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Atut divonis 7 tahun penjara dalam tingkat kasasi pada kasus tersebut. Putusan ini jauh lebih berat ketimbang vonis majelis hakim Tipikor.

(Baca juga : Pesan Ryan Garcia kepada Gervonta Davis: Cukup Dua Ronde, Tank! )

Tim kuasa hukum Atut, TB Sukatma menilai terdapat kekhilafan hakim dalam vonis terhadap Atut. Maka dari itu pihaknya bakal mengajukan novum dalam PK tersebut. "Yang pasti gini, saya nggak hafal satu persatu tapi itu banyak (kekhilafan). Banyak novum yang kita ajukan dan novum itu memiliki nilai yang sangat signifikan," kata Sukatma saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten)

Selain menyerahkan novum, pihaknya juga telah menyiapkan saksi dan ahli dalam persidangan PK tersebut. "Novum itu novum tertulis dan nanti ada saksi juga yang kita ajukan termasuk ahli juga, termasuk dalam bentuk dokumen. Itu memang menunjukkan signifikan, bahwa ternyata Ibu nggak terlibat dalam perkara sebagaimana putusan tingkat kasasi, terus juga putusan di bawahnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri," kata Sukatma. (Baca juga: Kasus Akil, Wakil Bupati Lebak diperiksa KPK)

Diketahui, Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak. Pengadilan Tipikor Jakarta pun memvonis Atut dengan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

(Baca juga : Gokil! Demi Gratis Ongkir Amazon Borong Pesawat Boeing )

Pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara. Kasasi Atut ditolak lantaran lima alasan yang disampaikan hanya berupa pengulangan fakta-fakta yang sebelumnya sudah dipertimbangkan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Putusan MA ini juga diberatkan dengan alasan Ratu Atut sebagai kepala daerah, tak memberi contoh mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN. Korupsi Atut juga mencederai lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBHI Bersama 33 Tokoh...
PBHI Bersama 33 Tokoh Masyarakat Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Peninjauan Kembali dalam...
Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Hotman Paris: CMNP Sudah...
Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Rekomendasi
Pendakian ke Gunung...
Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Imbas Peningkatan Gempa Vulkanik
Streaming Atletico Madrid...
Streaming Atletico Madrid vs Barcelona di Semifinal Copa Del Rey
Begini Kondisi Terakhir...
Begini Kondisi Terakhir Ray Sahetapy sebelum Meninggal, Semangat Hidupnya Menurun
Berita Terkini
H+1 Lebaran, Arus Balik...
H+1 Lebaran, Arus Balik Kendaraan lewat GT Cikampek Utama Mulai Meningkat
1 jam yang lalu
2 Pati Bintang 3 Polri...
2 Pati Bintang 3 Polri Dimutasi Sehari Sebelum Lebaran, Keduanya Baru Naik Pangkat Jadi Komjen
1 jam yang lalu
Habib Rizieq ke Wamenaker:...
Habib Rizieq ke Wamenaker: Pengangguran di Indonesia Sudah Memprihatinkan
2 jam yang lalu
Puan Ungkap Pesan Megawati...
Puan Ungkap Pesan Megawati untuk Prabowo lewat Didit saat Halalbihalal
3 jam yang lalu
Momen Wamenaker Immanuel...
Momen Wamenaker Immanuel Ebenezer Duduk Bersebelahan dengan Habib Rizieq di Petamburan
3 jam yang lalu
Didit Kunjungi Megawati...
Didit Kunjungi Megawati saat Lebaran, Dasco: Sampaikan Pesan dan Salam Prabowo
4 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved