Kasus Akil, Wakil Bupati Lebak diperiksa KPK

Selasa, 22 Oktober 2013 - 12:07 WIB
Kasus Akil, Wakil Bupati Lebak diperiksa KPK
Kasus Akil, Wakil Bupati Lebak diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten.

Hari ini, KPK memanggil Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/10/2013).

Amir membenarkan, hari ini penyidik KPK akan memeriksa dirinya terkait kasus Pemilukada Lebak, Banten. "Ya saya saksi untuk Pak Tubagus," kata dia.

Kendati demikian, Amir tidak mau berkomentar banyak mengenai pemeriksaan hari ini termasuk uang Rp1 miliar yang diduga dijadikan suap. "Nanti ya, saya enggak bisa komentar. Tanya penyidik KPK saja," tukasnya.

Amir merupakan Wakil Bupati yang maju sebagai calon Bupati tahun 2013 berpasangan Kasmin Bin Saleh, Kasmin sebelumnya merupakan anggota DPPRD Banten.

Amir Hamzah-Kasmin pasangan calon Bupati Lebak Banten yang kalah versi KPU, lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. MK memutuskan Pemilukada Lebak perlu diulang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar, Adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Susi Tur Andayani, seorang pengacara.

Baca berita terkait, KPK desak Akil-Wawan terbuka soal pertemuan Singapura.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4219 seconds (0.1#10.140)