Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun
loading...
A
A
A
Kedua, terkait kebutuhan untuk uang pegangang dan perjalanan selama menghadiri undangan acara 'Program Sister City' di Kota Ichikawa, Jepang pada pertengahan Juli 2019 sebesar Rp900 juta. Ketiga, terkait kebutuhan untuk pembayaran utang kepada Erni Tour & Travel senilai Rp550 juta.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dzulmi Eldin S dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 kurungan," tegas Ketua JPU Siswhandhono saat membacakan amar tuntutan atas nama Dzulmi.
JPU Siswhandhono menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa Dzulmi melakukan perbuatan dengan kedudukannya sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021, maka JPU juga menuntut penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Dzulmi.
"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 Tahun setelah Terdakwa Dzulmi Eldin S selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.
JPU menilai, perbuatan penerimaan suap oleh Dzulmi terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan bagi Dzulmi yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Pertimbangan memberatkan ada tiga. Pertama, perbuatan Dzulmi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Dzulmi tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," ucap JPU Siswhandhono.
Anggota JPU Arin Karniasari membeberkan, ada beberapa pertimbangan JPU menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun terhadap Dzulmi. Pertama, kedudukan Dzulmi selaku Wali Kota Medan dipilih langsung oleh rakyat di daerah pemilihan Kota Medan maka tentu masyarakat memiliki harapan besar agar Dzulmi secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kedua, dalam menjalankan amanah rakyat maka Dzulmi sebagai Wali Kota Medan seharusnya menjalankan puncak kekuasaaan eksekutif di Kota Medan untuk menyukseskan agenda-agenda pembangunan di Kota Medan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance. Tapi perbuatan penerimaan suap oleh Dzulmi telah menciderai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya.
Ketiga, perbuatan Dzulmi semakin memperbesar public distrust kepada penyelenggara negara. Keempat, untuk menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi. "Maka terhadap Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," tegas JPU Arin.
Atas tuntutan JPU, Dzulmi Eldin S bersama tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dzulmi Eldin S dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 kurungan," tegas Ketua JPU Siswhandhono saat membacakan amar tuntutan atas nama Dzulmi.
JPU Siswhandhono menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa Dzulmi melakukan perbuatan dengan kedudukannya sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021, maka JPU juga menuntut penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Dzulmi.
"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 Tahun setelah Terdakwa Dzulmi Eldin S selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.
JPU menilai, perbuatan penerimaan suap oleh Dzulmi terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan bagi Dzulmi yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Pertimbangan memberatkan ada tiga. Pertama, perbuatan Dzulmi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Dzulmi tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," ucap JPU Siswhandhono.
Anggota JPU Arin Karniasari membeberkan, ada beberapa pertimbangan JPU menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun terhadap Dzulmi. Pertama, kedudukan Dzulmi selaku Wali Kota Medan dipilih langsung oleh rakyat di daerah pemilihan Kota Medan maka tentu masyarakat memiliki harapan besar agar Dzulmi secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kedua, dalam menjalankan amanah rakyat maka Dzulmi sebagai Wali Kota Medan seharusnya menjalankan puncak kekuasaaan eksekutif di Kota Medan untuk menyukseskan agenda-agenda pembangunan di Kota Medan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance. Tapi perbuatan penerimaan suap oleh Dzulmi telah menciderai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya.
Ketiga, perbuatan Dzulmi semakin memperbesar public distrust kepada penyelenggara negara. Keempat, untuk menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi. "Maka terhadap Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," tegas JPU Arin.
Atas tuntutan JPU, Dzulmi Eldin S bersama tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).