Loyalis Amien Rais Tepis Anggapan Partai Ummat Sulit Rekrut Pengurus Daerah
Selasa, 05 Januari 2021 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Soal kapan pastinya Partai Ummat dideklarasikan, Chandra mengatakan, kalau untuk sekadar deklarasi bisa kapan saja. Tapi, saat ini partai berslogan 'Tegakkan Keadilan' dan 'Lawan Kezaliman' ini betul-betul ingin merampungkan kepengurusan di semua tingkatan dan ketika didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM nanti bisa dengan mudah menjadi badan hukum.
(Baca juga: Amien Rais Bicara soal Lonceng Kematian, Apa Ya Maksudnya? ).
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa "Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum."
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa "Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah
oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e. rekening atas nama Partai Politik."
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Soni Sumarsono mengatakan, Partai Ummat kesulitan mencari pengurus di daerah. Menurutnya, para politisi yang cerdas tentu akan berpikir sejuta kali jika akan bergabung dengan Partai Ummat, mengingat Pemilu 2024 akan terjadi kenaikan parliamentary threshold. (Baca juga: 80% Kader Disebut Masuk Partai Ummat, Wasekjen PAN: Jangan Berhalusinasi ).
(Baca juga: Amien Rais Bicara soal Lonceng Kematian, Apa Ya Maksudnya? ).
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa "Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum."
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa "Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah
oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e. rekening atas nama Partai Politik."
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Soni Sumarsono mengatakan, Partai Ummat kesulitan mencari pengurus di daerah. Menurutnya, para politisi yang cerdas tentu akan berpikir sejuta kali jika akan bergabung dengan Partai Ummat, mengingat Pemilu 2024 akan terjadi kenaikan parliamentary threshold. (Baca juga: 80% Kader Disebut Masuk Partai Ummat, Wasekjen PAN: Jangan Berhalusinasi ).
(zik)
Lihat Juga :