Loyalis Amien Rais Tepis Anggapan Partai Ummat Sulit Rekrut Pengurus Daerah

Selasa, 05 Januari 2021 - 21:32 WIB
loading...
Loyalis Amien Rais Tepis Anggapan Partai Ummat Sulit Rekrut Pengurus Daerah
Pendiri Partai Ummat Amien Rais. Foto/Tangkapan layar YouTube Amien Rais Official
A A A
JAKARTA - Loyalis Amien Rais , Chandra Tirta Wijaya, menepis anggapan bahwa Partai Ummat kesulitan merekrut pengurus di daerah. Menurut Chandra, justru sangat banyak yang ingin bergabung dan jadi pengurus Partai Ummat di daerah.

"Alhamdulillah, sangat mudah (merekrut pengurus Partai Ummat di daerah)," kata Chandra kepada SINDOnews, Selasa (5/1/2021).

Chandra mengatakan, antusiasme masyarakat untuk bergabung dan jadi pengurus Partai Ummat sangat bagus. Mereka berasal dari partai lama dan juga dari luar partai lama. "Kita tidak mendikotomikan, siapa saja yang ingin berkontribusi di Partai Ummat dan merasa sesuai dengan visi misi Partai Ummat boleh bergabung," ujarnya.

( ).

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, perkembangan kepengurusan di daerah cukup menggembirakan. "Kalau untuk provinsi sudah cukup bagus, hampir semuanya. Di kabupaten/kota sudah cukup banyak, kecamatan juga sudah lumayan, cukup bagus," jelasnya.

Soal kapan pastinya Partai Ummat dideklarasikan, Chandra mengatakan, kalau untuk sekadar deklarasi bisa kapan saja. Tapi, saat ini partai berslogan 'Tegakkan Keadilan' dan 'Lawan Kezaliman' ini betul-betul ingin merampungkan kepengurusan di semua tingkatan dan ketika didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM nanti bisa dengan mudah menjadi badan hukum.

( ).

Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa "Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum."

Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa "Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah
oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e. rekening atas nama Partai Politik."

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Soni Sumarsono mengatakan, Partai Ummat kesulitan mencari pengurus di daerah. Menurutnya, para politisi yang cerdas tentu akan berpikir sejuta kali jika akan bergabung dengan Partai Ummat, mengingat Pemilu 2024 akan terjadi kenaikan parliamentary threshold. ( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2213 seconds (0.1#10.140)