Surat Menaker Soal THR Resmi Digugat ke PTUN

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:02 WIB
loading...
Surat Menaker Soal THR...
KSPI resmi mengajukan gugatan atas edaran Menaker itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) memantik penolakan. Salah satunya dari kalangan buruh atau pekerja. (Baca juga: KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akhirnya resmi mengajukan gugatan atas edaran Menaker itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/5/2020). Pengaduan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tertanggal 14 Mei 2020. (Baca juga: Pemerintah Harus Ikut Aktif Menagih Kekurangan Pembayaran THR)

Sehubungan dengan sudah didaftarkannya gugatan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun. Bagi yang belum bekerja 1 tahun, maka besaran THR harus diberikan secara proporsional. (Baca juga: KSPI: Pengusaha Telat Berikan THR Harus Bayar Denda)

“Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR, maka KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke pengadilan negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5% dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100%,” kata Said Iqbal dalam pernyataan resmi kepada SINDOnews, Kamis (14/5).

Bilamana ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan surat edaran, maka KSPI meminta untuk menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi dan laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Prabowo Tiba di Museum...
Prabowo Tiba di Museum Marsinah, Lihat Kamar hingga Sepeda Tua
Buruh Tembakau Minta...
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai dan Tak Ada Layer Baru Cukai Rokok
Buruh Dapat Sembako...
Buruh Dapat Sembako di May Day 2026, Andi Gani: Tak Ada dari Oligarki dan APBN yang Dipakai
Peringati May Day, Megawati:...
Peringati May Day, Megawati: Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi dalam Angka Ekonomi
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Rekomendasi
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved