Normalisasi Jadwal Pilkada
Rabu, 06 Januari 2021 - 05:45 WIB
loading...
A
A
A
Selama ini memang ada kecenderungan anggota DPR, DPD, atau DPRD pada saat pelaksanaan pilkada mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Bila tahapan pemilihan beririsan waktunya, maka hal itu akan bisa dihindari. Termasuk pula bagi mereka yang ingin maju sebagai calon gubernur tentu tidak bisa di saat bersamaan maju sebagai calon presiden. Dikarenakan pencalonan akan berlangsung pada masa yang sama. Mereka yang ingin berkontes harus memilih salah satu saja dari jabatan politik yang diperebutkan saat pemilihan, baik di eksekutif maupun legislatif.
Ancaman Elektoral
Akan tetapi, di balik pertimbangan-pertimbangan tersebut, ada ancaman elektoral cukup besar kalau pemungutan suara pilkada serentak nasional tetap dilaksanakan pada November 2024, pada tahun yang sama dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Pertama, beban teknis berlebih membuat penyelenggaraan pemilu potensial tidak terkelola dengan baik. Berdasarkan hasil kajian lintas disiplin atas meninggal dan sakitnya petugas Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Fisipol Universitas Gadjah Mada (2019), ditemukan bahwa meninggal dan sakitnya petugas tidak lepas dari rata-rata beban kerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sangat tinggi. Sebelum, selama, dan sesudah hari pemilihan dalam menyelenggarakan pemungutan suara untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dengan lima surat suara. Selain itu, ada pula kendala terkait bimtek, logistik, dan kesehatan akibat kompleksitas pemilihan yang dilaksanakan.
Meskipun pemungutan suara pemilu dan pilkada pada 2024 direncanakan tidak bersamaan harinya, pemilu biasanya di bulan April, sementara pilkada pada November, namun tahapan-tahapannya akan beririsan satu sama lain. Sebab menuju pemungutan suara harus ada sejumlah tahapan persiapan yang dilakukan, dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dan distribusi logistik pemilihan. Tentu hal itu akan membuat beban petugas semakin berlipat ganda. Artinya, bukan tidak mungkin fenomena kelelahan petugas seperti Pemilu 2019 akan kembali terulang.
Kedua, politik gagasan bisa semakin menjauh dari diskursus pemilih karena terlalu banyak calon dan isu yang tersebar dari tiga jenis pemilihan yang berbarengan. Hal ini bisa menimbulkan ekses digunakannya cara-cara ilegal dalam berkampanye sebagai jalan pintas untuk menang. Misalnya politik uang, hegemoni identitas, dan hoaks. Padahal, melalui pemilu dan pilkada kita berharap ada internalisasi visi, misi, dan program yang dilakukan oleh calon kepada pemilih sebagai bagian dari aktivitas kampanye yang mengedukasi. Namun, hal itu akan sulit terealisasi karena substansi kampanye yang tidak fokus. Akibat bercampurnya isu nasional dan daerah karena pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada yang bersamaan pelaksanaannya.
Pengalaman Pemilu 2019, bahkan kampanye legislatif tenggelam oleh hiruk-pikuk pemilu presiden. Ini pula yang ditengarai berdampak pada tingginya suara tidak sah (invalid votes) pemilu anggota DPD yang mencapai 29.710.175 atau 19,02% dari jumlah pengguna hak pilih. Kajian Perludem atas evaluasi Pemilu 2019 menemukan bahwa pendidikan pemilih yang tidak maksimal serta tenggelamnya sosialisasi pemilu anggota DPD membuat pemilih kurang punya pengetahuan soal calon dan prosedur pemilihan DPD. Bayangkan, kalau kerumitan itu lantas ditambah lagi dengan pelaksanaan pilkada di waktu sama.
Ancaman Elektoral
Akan tetapi, di balik pertimbangan-pertimbangan tersebut, ada ancaman elektoral cukup besar kalau pemungutan suara pilkada serentak nasional tetap dilaksanakan pada November 2024, pada tahun yang sama dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Pertama, beban teknis berlebih membuat penyelenggaraan pemilu potensial tidak terkelola dengan baik. Berdasarkan hasil kajian lintas disiplin atas meninggal dan sakitnya petugas Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Fisipol Universitas Gadjah Mada (2019), ditemukan bahwa meninggal dan sakitnya petugas tidak lepas dari rata-rata beban kerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sangat tinggi. Sebelum, selama, dan sesudah hari pemilihan dalam menyelenggarakan pemungutan suara untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dengan lima surat suara. Selain itu, ada pula kendala terkait bimtek, logistik, dan kesehatan akibat kompleksitas pemilihan yang dilaksanakan.
Meskipun pemungutan suara pemilu dan pilkada pada 2024 direncanakan tidak bersamaan harinya, pemilu biasanya di bulan April, sementara pilkada pada November, namun tahapan-tahapannya akan beririsan satu sama lain. Sebab menuju pemungutan suara harus ada sejumlah tahapan persiapan yang dilakukan, dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dan distribusi logistik pemilihan. Tentu hal itu akan membuat beban petugas semakin berlipat ganda. Artinya, bukan tidak mungkin fenomena kelelahan petugas seperti Pemilu 2019 akan kembali terulang.
Kedua, politik gagasan bisa semakin menjauh dari diskursus pemilih karena terlalu banyak calon dan isu yang tersebar dari tiga jenis pemilihan yang berbarengan. Hal ini bisa menimbulkan ekses digunakannya cara-cara ilegal dalam berkampanye sebagai jalan pintas untuk menang. Misalnya politik uang, hegemoni identitas, dan hoaks. Padahal, melalui pemilu dan pilkada kita berharap ada internalisasi visi, misi, dan program yang dilakukan oleh calon kepada pemilih sebagai bagian dari aktivitas kampanye yang mengedukasi. Namun, hal itu akan sulit terealisasi karena substansi kampanye yang tidak fokus. Akibat bercampurnya isu nasional dan daerah karena pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada yang bersamaan pelaksanaannya.
Pengalaman Pemilu 2019, bahkan kampanye legislatif tenggelam oleh hiruk-pikuk pemilu presiden. Ini pula yang ditengarai berdampak pada tingginya suara tidak sah (invalid votes) pemilu anggota DPD yang mencapai 29.710.175 atau 19,02% dari jumlah pengguna hak pilih. Kajian Perludem atas evaluasi Pemilu 2019 menemukan bahwa pendidikan pemilih yang tidak maksimal serta tenggelamnya sosialisasi pemilu anggota DPD membuat pemilih kurang punya pengetahuan soal calon dan prosedur pemilihan DPD. Bayangkan, kalau kerumitan itu lantas ditambah lagi dengan pelaksanaan pilkada di waktu sama.
Lihat Juga :