Satgas Covid-19 Larang Penyebarluasan Foto Syekh Ali Jaber Dirawat

Selasa, 05 Januari 2021 - 13:05 WIB
loading...
Satgas Covid-19 Larang Penyebarluasan Foto Syekh Ali Jaber Dirawat
Kondisi Syekh Ali Jaber semakin baik usai dinyatakan positif terpapar COVID-19. FOTO/DOK.Yayasan Syekh Ali Jaber
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melarang siapa pun untuk menyebarkan foto ataupun data pasien yang sedang dirawat di rumah sakit. Termasuk, foto Syekh Ali Jaber yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena terpapar virus corona (Covid-19).

"Foto dan data pasien yang sedang dalam perawatan di fasilitas kesehatan tidak boleh disebarkan kepada publik. Kerahasiaan data pasien dilindungi oleh UU," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat dikonfirmasi MNC Media, Selasa (5/1/2021).

Sekadar informasi, sebuah foto Syekh Ali Jaber sedang dirawat di rumah sakit dengan mengenakan alat bantu pernapasan viral di media sosial (medsos). Berdasarkan informasi yang dihimpun, foto tersebut diduga disebarluaskan oleh salah satu oknum perawat di RS tempat Syekh Ali Jaber dirawat.

( ).

Wiku menekankan, data pasien seharusnya dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan ke mana pun. Ia menjawab diplomatis saat dikonfirmasi ihwal sanksi untuk oknum perawat yang menyebarluaskan foto Syekh Ali Jaber . "Silakan lihat di UU tentang Kesehatan soal sanksi," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak keluarga maupun kerabat memprotes viralnya foto Syekh Ali Jaber sedang dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan. Salah satu kerabat Syekh Ali Jaber, Abu Raras menegaskan bahwa kondisi temannya saat ini tidak kritis.

( ).

"Bismillah, walhamdulillah. Terkait foto Syekh Ali Jaber beredar berantai, foto tersebut dari salah satu perawat yang melanggar etika /privacy pasien dan keluarga," kata Abu Raras saat dihubungi, Senin, 4 Januari 2021.

"Alhamdulillah kondisi Syaikh Ali Jaber berangsur membaik sebagaimana keterangan resmi berkala yang diterima pihak keluarga dari dokter dan tim medis pihak RS."
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)