Meski Kontrak, PPPK Tidak Bisa Diberhentikan Semena-mena
Selasa, 05 Januari 2021 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
"Kriteria kinerja guru tentu nanti akan dibuat oleh teman-teman dari Kemendikbud untuk bagaimana menilai kinerja guru secara objektif. Kalau guru ini penilaiannya baik secara objektif tentu tidak bisa dilakukan pemberhentian begitu saja," katanya.
(Baca juga: PPPK Tidak Cocok untuk Guru, DPR: Pemerintah Bisa Pecat Sewaktu-waktu ).
Dia menegaskan bahwa memberhentikan ASN dalam hal ini PPPK tidak mudah. Dia mengatakan bahwa pemberhentian harus sesuai dengan prosedur dan penilaian objektif. Di sisi lain ada aturan ketat dalam penilaian kinerja PPPK.
"Nah ini juga tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka hanya bisa kerja satu tahun setelah itu putus kontrak. Tidak begitu. Untuk memutuskan hubungan pegawai honorer saja tidak mudah apalagi pegawai ASN," tuturnya.
Bima juga mengatakan bahwa setiap PPPK memiliki nomor induk pegawai (NIP) yang diberikan BKN . Sehingga, apa pun yang terjadi pada PPPK akan masuk database ASN di BKN . "Karena PPPK ini mendapatkan NIP yang akan diberikan oleh BKN. Jadi setiap penerimaan, penetapan, pemberhentian seorang PPPK akan masuk dalam database ASN di BKN. Jadi tidak bisa pejabat pembina kepegawaian (PPK) secara semena-mena memberhentikan PPPK," pungkasnya.
(Baca juga: PPPK Tidak Cocok untuk Guru, DPR: Pemerintah Bisa Pecat Sewaktu-waktu ).
Dia menegaskan bahwa memberhentikan ASN dalam hal ini PPPK tidak mudah. Dia mengatakan bahwa pemberhentian harus sesuai dengan prosedur dan penilaian objektif. Di sisi lain ada aturan ketat dalam penilaian kinerja PPPK.
"Nah ini juga tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka hanya bisa kerja satu tahun setelah itu putus kontrak. Tidak begitu. Untuk memutuskan hubungan pegawai honorer saja tidak mudah apalagi pegawai ASN," tuturnya.
Bima juga mengatakan bahwa setiap PPPK memiliki nomor induk pegawai (NIP) yang diberikan BKN . Sehingga, apa pun yang terjadi pada PPPK akan masuk database ASN di BKN . "Karena PPPK ini mendapatkan NIP yang akan diberikan oleh BKN. Jadi setiap penerimaan, penetapan, pemberhentian seorang PPPK akan masuk dalam database ASN di BKN. Jadi tidak bisa pejabat pembina kepegawaian (PPK) secara semena-mena memberhentikan PPPK," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :