Meski Kontrak, PPPK Tidak Bisa Diberhentikan Semena-mena

Selasa, 05 Januari 2021 - 12:05 WIB
loading...
Meski Kontrak, PPPK...
Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan kembali merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini yakni 1 juta guru. Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran banyak pihak adalah adanya kemungkinan pemutusan kontrak secara semena-mena.

Seperti diketahui, PPPK merupakan ASN yang bekerja dalam jangka waktu tertentu, bisa diberhentikan maupun diperpanjang kontraknya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ada ketakutan bahwa PPPK ini karena kontrak, kontraknya dapat diputus dengan semena-mena. Tidak begitu," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Selasa (5/1/2021).

Bima menjelaskan bahwa perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pegawai PPPK tidak hanya berkaitan dengan batas waktu. Namun juga berisi tentang target-target kinerja yang harus dicapai. "Jadi perjanjian kerja itu isinya itu lebih ditekankan pada perjanjian kinerja.Kalau seseorang bisa memenuhi target-target kinerjanya dengan baik, tentu tidak perlu ada kekhawatiran dia akan diberhentikan," ungkapnya.

(Baca juga: Ini 3 Alasan Pemerintah Harus Cabut Penghapusan Rekrutmen CPNS Guru ).

Misalnya untuk guru tentu akan ada tambahan-tambahan aturan yang akan diberikan instansi pembina jabatan fungsional guru yaitu Kemendikbud dalam perjanjian kerja.

"Kriteria kinerja guru tentu nanti akan dibuat oleh teman-teman dari Kemendikbud untuk bagaimana menilai kinerja guru secara objektif. Kalau guru ini penilaiannya baik secara objektif tentu tidak bisa dilakukan pemberhentian begitu saja," katanya.

(Baca juga: PPPK Tidak Cocok untuk Guru, DPR: Pemerintah Bisa Pecat Sewaktu-waktu ).

Dia menegaskan bahwa memberhentikan ASN dalam hal ini PPPK tidak mudah. Dia mengatakan bahwa pemberhentian harus sesuai dengan prosedur dan penilaian objektif. Di sisi lain ada aturan ketat dalam penilaian kinerja PPPK.

"Nah ini juga tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka hanya bisa kerja satu tahun setelah itu putus kontrak. Tidak begitu. Untuk memutuskan hubungan pegawai honorer saja tidak mudah apalagi pegawai ASN," tuturnya.

Bima juga mengatakan bahwa setiap PPPK memiliki nomor induk pegawai (NIP) yang diberikan BKN . Sehingga, apa pun yang terjadi pada PPPK akan masuk database ASN di BKN . "Karena PPPK ini mendapatkan NIP yang akan diberikan oleh BKN. Jadi setiap penerimaan, penetapan, pemberhentian seorang PPPK akan masuk dalam database ASN di BKN. Jadi tidak bisa pejabat pembina kepegawaian (PPK) secara semena-mena memberhentikan PPPK," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
Didominasi Generasi...
Didominasi Generasi Y dan Z, LAN Dorong Widyaiswara Ciptakan Pembelajaran yang Adaptif
1.967 CASN Mengundurkan...
1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
Rekomendasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved