Wanita Cantik Ini Simpan Sabu 28 Kg di Apartemen

Senin, 04 Januari 2021 - 18:12 WIB
loading...
Wanita Cantik Ini Simpan Sabu 28 Kg di Apartemen
HM, wanita ini ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu 28 kilogram (kg) di apartemen, Senin (4/1/2021). Foto Sindonews
A A A
JAKARTA - Seorang wanita cantik berambut panjang berisial HM, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 28 kilogram (kg).Barang haram tersebut ditemukan polisi di dua lokasi. Pertama di area Mall Lagoon Mall Bekasi sebanyak 1 kg, kemudian di Apartemen Grand Kumala Lagoon Tower Emerland North Kota Bekasi seberat 27 kg sabu.

(Baca juga : Emma Kimilainen, Pembalap F1 Cantik Disuruh Jadi Model Topless )

“Total barang bukti yang diamankan dari dua apartemen itu sebanyak 28 kg dengan tersangka seorang wanita berisial HM,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (4/1/2021).

(Baca Juga: Kasus Hukum Artis Masih Akan Marak di 2021, Narkoba hingga Seteru karena Sakit Hati)

Menurut Argo, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pada pertengahan Desember 2020 akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Bekasi melibatkan orang asing.

(Baca juga : Kongkalingkong McGregor dan Bos UFC, Manajer Khabib: Dia Sampah! )

Informasi itu lalu ditindaklanjuti penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan penyelidikan mendalam dan pada hari Jum’at, 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di area Mall Lagoon Bekasi. Tim lalu menangkap HM yang sedang membawa paper bag berisi 1 kg narkotika jenis sabu di depan ATM center lantai dasar Lagoon Mall.

(Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace)

“Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di kamar apartemen namun tidak ditemukan narkoba. Setelah diinterogasi mendalam tersangka mengaku sabu itu didapat dari Hans (DPO/WNA berkulit hitam) di pintu tol Bantar Gebang – Bekasi,” terang Argo.

Berdasarkan keterangan MH dia juga menyewa kamar di apartemen Grand Kumala Lagoon Tower, Bekasi. Kemudian pada Selasa, 27 Des 2020, pukul 04.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di unit S0115 dan berhasil menemukan 27 kg sabu dikemas dalam Teh China warna hijau.

(Baca Juga: Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Digerebek, Tiga Pria Ini Tahun Baruan di Penjara)

“Total barang bukti yang kami sita dari dua tempat itu sebanyak 28 kg sabu. Saat ini penyidik masih mengejar Hans (DPO/WNA berkulit hitam),” tandasnya.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2289 seconds (0.1#10.140)