Wanita Cantik Ini Simpan Sabu 28 Kg di Apartemen
Senin, 04 Januari 2021 - 18:12 WIB
loading...
HM, wanita ini ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu 28 kilogram (kg) di apartemen, Senin (4/1/2021). Foto Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Seorang wanita cantik berambut panjang berisial HM, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 28 kilogram (kg).Barang haram tersebut ditemukan polisi di dua lokasi. Pertama di area Mall Lagoon Mall Bekasi sebanyak 1 kg, kemudian di Apartemen Grand Kumala Lagoon Tower Emerland North Kota Bekasi seberat 27 kg sabu.
(Baca juga : Emma Kimilainen, Pembalap F1 Cantik Disuruh Jadi Model Topless )
“Total barang bukti yang diamankan dari dua apartemen itu sebanyak 28 kg dengan tersangka seorang wanita berisial HM,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (4/1/2021).
(Baca Juga: Kasus Hukum Artis Masih Akan Marak di 2021, Narkoba hingga Seteru karena Sakit Hati)
Menurut Argo, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pada pertengahan Desember 2020 akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Bekasi melibatkan orang asing.
(Baca juga : Kongkalingkong McGregor dan Bos UFC, Manajer Khabib: Dia Sampah! )
Informasi itu lalu ditindaklanjuti penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan penyelidikan mendalam dan pada hari Jum’at, 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di area Mall Lagoon Bekasi. Tim lalu menangkap HM yang sedang membawa paper bag berisi 1 kg narkotika jenis sabu di depan ATM center lantai dasar Lagoon Mall.
(Baca juga : Emma Kimilainen, Pembalap F1 Cantik Disuruh Jadi Model Topless )
“Total barang bukti yang diamankan dari dua apartemen itu sebanyak 28 kg dengan tersangka seorang wanita berisial HM,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (4/1/2021).
(Baca Juga: Kasus Hukum Artis Masih Akan Marak di 2021, Narkoba hingga Seteru karena Sakit Hati)
Menurut Argo, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pada pertengahan Desember 2020 akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Bekasi melibatkan orang asing.
(Baca juga : Kongkalingkong McGregor dan Bos UFC, Manajer Khabib: Dia Sampah! )
Informasi itu lalu ditindaklanjuti penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan penyelidikan mendalam dan pada hari Jum’at, 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di area Mall Lagoon Bekasi. Tim lalu menangkap HM yang sedang membawa paper bag berisi 1 kg narkotika jenis sabu di depan ATM center lantai dasar Lagoon Mall.
Lihat Juga :