Tren Pengusaha di Pilkada 2020, TII Ungkap Potensi Korupsi Daerah
Senin, 04 Januari 2021 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
Aulia menilai, bentuk korupsinya boleh jadi beragam. Namun yang paling mendekati, bisa saja dalam bentuk state capture corruption dalam skala lokal. Misalnya, melalui intervensi kegiatan belanja daerah, seperti pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas, hibah, dan bantuan sosial.
"Bisa juga melalui intervensi berupa pajak, retribusi, ataupun pendapatan daerah dari pemerintah pusat. Bisa jadi melalui intervensi perizinan berupa pemberian rekomendasi, penerbitan izin hingga pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan," urainya.
Usaha terbaik yang dapat dilakukan oleh masyarakat saat ini, lanjut Aulia, ialah memperketat pengawasan dan mendorong transparansi kinerja serta penggunaan anggaran dari masing-masing pasangan kepala daerah terpilih.
Selain itu, ikhtiar lain yang dapat dilakukan agar fenomena ini dapat dicegah dikemudian hari, ialah mendorong revisi pengaturan UU Pilkada. Khususnya, dalam hal membakukan aturan pencalonan yang setidaknya dapat menjadi standar etik dan acuan untuk memitigasi peluang terjadinya benturan kepentingan kepala daerah dengan perusahaan miliknya, juga dalam rangka mencegah langgengnya budaya-budaya koruptif yang menyebabkan biaya politik menjadi mahal.
"Termasuk dalam hal ini, mengatur kewajiban setiap calon pasangan kepala daerah untuk mengumumkan hubungannya dengan perusahaan tertentu sejak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Apabila mereka terpilih, masyarakat paling tidak dapat lebih terbantu dalam melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan yang dapat berdampak terhadap perusahaan tersebut," tandasnya.
"Bisa juga melalui intervensi berupa pajak, retribusi, ataupun pendapatan daerah dari pemerintah pusat. Bisa jadi melalui intervensi perizinan berupa pemberian rekomendasi, penerbitan izin hingga pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan," urainya.
Usaha terbaik yang dapat dilakukan oleh masyarakat saat ini, lanjut Aulia, ialah memperketat pengawasan dan mendorong transparansi kinerja serta penggunaan anggaran dari masing-masing pasangan kepala daerah terpilih.
Selain itu, ikhtiar lain yang dapat dilakukan agar fenomena ini dapat dicegah dikemudian hari, ialah mendorong revisi pengaturan UU Pilkada. Khususnya, dalam hal membakukan aturan pencalonan yang setidaknya dapat menjadi standar etik dan acuan untuk memitigasi peluang terjadinya benturan kepentingan kepala daerah dengan perusahaan miliknya, juga dalam rangka mencegah langgengnya budaya-budaya koruptif yang menyebabkan biaya politik menjadi mahal.
"Termasuk dalam hal ini, mengatur kewajiban setiap calon pasangan kepala daerah untuk mengumumkan hubungannya dengan perusahaan tertentu sejak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Apabila mereka terpilih, masyarakat paling tidak dapat lebih terbantu dalam melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan yang dapat berdampak terhadap perusahaan tersebut," tandasnya.
(maf)
Lihat Juga :