Tren Pengusaha di Pilkada 2020, TII Ungkap Potensi Korupsi Daerah

Senin, 04 Januari 2021 - 11:34 WIB
loading...
Tren Pengusaha di Pilkada...
Momen perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang digelar secara serentak pada 9 Desember lalu bukan sekadar pesta demokrasi biasa. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Momen perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pilkada ) 2020 yang digelar secara serentak pada 9 Desember lalu bukan sekadar pesta demokrasi biasa. Selain paling kental akan corak politik dinasti atau kekerabatan, ada persoalan yang juga menjadi kekhawatiran.

(Baca juga: Lima Paslon di Pilkada Serentak Lakukan Perbaikan Permohonan di MK)

Pusat riset kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) menduga terdapat hal lain yang sebenarnya tidak kalah mengkhawatirkan dari merebaknya wabah politik dinasti, yaitu soal berseminya tren calon kepala daerah yang berasal dari kalangan pengusaha.

(Baca juga: Normalisasi Jadwal Pilkada agar Kepala Daerah Tak Diisi 'Sopir Cadangan')

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Aulia Guzasiah mengungkapkan berdasar hasil riset Komisi Pemberantasan Korupsi (2020), sebanyak 45 persen pasangan calon kepala daerah yang terdaftar dalam Pilkada 2020 merupakan seorang pengusaha. Demikian juga hasil penelusuran Tempo dan Yayasan Auriga Nusantara yang menemukan sebanyak 276 kandidat kepala dan wakil kepala daerah terafiliasi dengan 931 perusahaan.

"Apa yang kemudian tergambarkan secara jelas dalam penelusuran itu, tentu dapat dikaitkan dengan fenomena oligarki yang secara sederhana sebagai politik pertahanan kekayaan (wealth defense) yang dijalankan oleh pelaku kekayaan material. Secara teknis dapat disebut dengan istilah oligark (oligarch),” jelas Aulia dalam keterangannya secara tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (4/1/2021).

Dalam beberapa kajian, hal itu dinilainya bisa menjadi salah satu faktor pemicu korupsi di daerah. Sebab, kandidat yang terpilih akan sangat mungkin menginginkan pengembalian biaya Pilkada melalui kewenangannya sebagai kepala daerah.

Aulia menilai, bentuk korupsinya boleh jadi beragam. Namun yang paling mendekati, bisa saja dalam bentuk state capture corruption dalam skala lokal. Misalnya, melalui intervensi kegiatan belanja daerah, seperti pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas, hibah, dan bantuan sosial.

"Bisa juga melalui intervensi berupa pajak, retribusi, ataupun pendapatan daerah dari pemerintah pusat. Bisa jadi melalui intervensi perizinan berupa pemberian rekomendasi, penerbitan izin hingga pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan," urainya.

Usaha terbaik yang dapat dilakukan oleh masyarakat saat ini, lanjut Aulia, ialah memperketat pengawasan dan mendorong transparansi kinerja serta penggunaan anggaran dari masing-masing pasangan kepala daerah terpilih.

Selain itu, ikhtiar lain yang dapat dilakukan agar fenomena ini dapat dicegah dikemudian hari, ialah mendorong revisi pengaturan UU Pilkada. Khususnya, dalam hal membakukan aturan pencalonan yang setidaknya dapat menjadi standar etik dan acuan untuk memitigasi peluang terjadinya benturan kepentingan kepala daerah dengan perusahaan miliknya, juga dalam rangka mencegah langgengnya budaya-budaya koruptif yang menyebabkan biaya politik menjadi mahal.

"Termasuk dalam hal ini, mengatur kewajiban setiap calon pasangan kepala daerah untuk mengumumkan hubungannya dengan perusahaan tertentu sejak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Apabila mereka terpilih, masyarakat paling tidak dapat lebih terbantu dalam melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan yang dapat berdampak terhadap perusahaan tersebut," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Hashim Djojohadikusumo,...
Profil Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo Subianto yang Jarang Diketahui Publik
Dilema Danantara di...
Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi
Pengamat Hukum Sebut...
Pengamat Hukum Sebut 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik
Sudah Benarkah Arah...
Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?
Prabowo Kirim Pesan...
Prabowo Kirim Pesan yang Jelas, Tak Ada Toleransi untuk Korupsi
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan Korupsi, FSPPB Tolak Informasi Sesat yang Jatuhkan Pertamina
Bongkar Kasus Besar...
Bongkar Kasus Besar di Pertamina, Bukti Prabowo Tegas Berantas Korupsi
Hasto Ditahan, Eks Penyidik...
Hasto Ditahan, Eks Penyidik KPK Apresiasi Lembaga Antirasuah
Guru Besar Unand: KPK...
Guru Besar Unand: KPK Bisa Tahan Hasto Meski Kembali Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
5 Daerah Terdingin di...
5 Daerah Terdingin di Indonesia dengan Pemandangan Indah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved