Normalisasi Jadwal Pilkada agar Kepala Daerah Tak Diisi 'Sopir Cadangan'
Senin, 04 Januari 2021 - 09:12 WIB
loading...
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengaku, sejak awal merekomendasikan dilakukan normalisasi jadwal pilkada. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengaku, pihaknya sejak awal merekomendasikan agar dilakukan normalisasi jadwal pilkada . Bagi daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada 2022 dan 2023, maka tetap dilaksanakan pemilihan yang pemungutan suaranya pada 2022 dan 2023.
(Baca juga: Jadwal Pilkada DKI Jakarta, Banten, Jabar, dan Jateng Perlu Dinormalisasi)
"Kalau dasar hukum berupa undang-undang yang diperlukan untuk merevisi Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak bisa segera disediakan untuk mengejar penyelenggaraan Pilkada pada 2022, maka bisa saja misalnya pilkada untuk daerah-daerah yang akhir masa jabatannya pada 2022 seperti DKI Jakarta, Aceh, Papua, Barat, dan Banten, pemungutan suaranya digeser bersamaan dengan daerah yang akhir masa jabatannya pada 2023, yaitu setidaknya pada Juni 2023," papar Titi saat dihubungi SINDOnews, Senin (4/1/2021).
(Baca juga: Golkar Bidik Kandidat Pemenang Pilkada di Sulsel jadi Ketua)
Titi menganggap, pilkada serentak nasional pada November 2024 atau setelah pemilu nasional dianggap terlalu berisiko. Risiko itu baik dari sisi beban penyelenggaraan, kualitas pemilihan, maupun penetrasi politik gagasan dan program. Sehingga, normalisasi jadwal adalah pilihan yang bijaksana.
(Baca juga: Jadwal Pilkada DKI Jakarta, Banten, Jabar, dan Jateng Perlu Dinormalisasi)
"Kalau dasar hukum berupa undang-undang yang diperlukan untuk merevisi Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak bisa segera disediakan untuk mengejar penyelenggaraan Pilkada pada 2022, maka bisa saja misalnya pilkada untuk daerah-daerah yang akhir masa jabatannya pada 2022 seperti DKI Jakarta, Aceh, Papua, Barat, dan Banten, pemungutan suaranya digeser bersamaan dengan daerah yang akhir masa jabatannya pada 2023, yaitu setidaknya pada Juni 2023," papar Titi saat dihubungi SINDOnews, Senin (4/1/2021).
(Baca juga: Golkar Bidik Kandidat Pemenang Pilkada di Sulsel jadi Ketua)
Titi menganggap, pilkada serentak nasional pada November 2024 atau setelah pemilu nasional dianggap terlalu berisiko. Risiko itu baik dari sisi beban penyelenggaraan, kualitas pemilihan, maupun penetrasi politik gagasan dan program. Sehingga, normalisasi jadwal adalah pilihan yang bijaksana.
Lihat Juga :