Batasi HAM, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Maklumat Kapolri Dicabut

Sabtu, 02 Januari 2021 - 16:00 WIB
loading...
Batasi HAM, Koalisi...
Koalisi masyarakat sipil meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut ketentuan poin 2d dalam maklumat Kapolri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut ketentuan poin 2d dalam maklumat nomor 1/Mak/I/2020. Poin yang disorot yakni larangan masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial. Adapun koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam pernyataan sikap bersama ini, antara lain ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan IMPARSIAL.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan, meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, namun beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia (HAM). "Salah satu yang paling kontroversial adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021). (Baca juga: Hidayat Nur Wahid Minta Kapolri Cabut Maklumat tentang FPI)

Menurut Ade, akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya dalam melakukan setiap tindakan pembatasan terhadap hak-hak tersebut harus sepenuhnya tunduk pada prinsip dan kaidah pembatasan, sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Selain itu, khusus dalam konteks pembatasan hak atas informasi, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, juga tunduk pada mekanisme yang diatur Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), yang telah disahkan dalam hukum Indonesia melalui UU No. 12/2005. (Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI)

Dalam hukum HAM, setidaknya ada tiga persyaratan yang harus diperhatikan untuk memastikan legitimasi dari suatu tindakan pembatasan yang dibolehkan (permissible restriction). Ketiga syarat tersebut sering dikenal sebagai three part test (tiga uji elemen) yang mengharuskan setiap pembatasan diatur oleh hukum (prescribed by law) yang oleh sejumlah ahli ditafsirkan harus melalui undang-undang atau putusan pengadilan; untuk mencapai tujuan yang sah (legitimate aim) yaitu keamanan nasional, keselamatan publik, moral publik, kesehatan publik, ketertiban umum, serta hak dan reputasi orang lain; pembatasan itu benar-benar diperlukan (necessity) dan dilakukan secara proporsional (proportionality). "Prinsip ini sesungguhnya dimaksudkan untuk memastikan tidak dilanggarnya hak asasi warga negara dalam setiap tindakan pembatasan yang dilakukan," terang Ade. (Baca juga: Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2 Huruf d Maklumat Kapolri)

Lebih jauh, mengacu pada Komentar Umum Nomor 34/2011 tentang Kebebasan Berekspresi, keseluruhan perlindungan hak yang dijamin oleh ketentuan Pasal 19 KIHSP, juga sepenuhnya menjangkau konten-konten yang menggunakan medium internet, termasuk dalam hal pembatasannya. Hal ini juga sejalan dengan Resolusi Dewan HAM 20/8 Tahun 2012 yang menegaskan, perlindungan hak yang dimiliki setiap orang saat offline, juga melekat saat mereka online. Perlindungan ini khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi, yang berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih. (Baca juga: Politikus Demokrat: Sejak Melek Politik, Baru Saya Dengar Maklumat Kapolri)

Resolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan pertimbangan tersebut, koalisi masyarakat sipil mempertanyakan apakah Maklumat Kapolri itu telah memenuhi persyaratan prescribed by law, legitimate aim, dan necessity atau tidak. Dasar keluarnya maklumat yang kontennya berisi perintah pembatasan, yang hanya disandarkan pada SKB sejumlah Menteri/Kepala Lembaga/Badan, dianggap jauh dari memenuhi persyaratan diatur oleh hukum.

SKB pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk Keputusan (beschikking), sehingga muatan normanya bersifat individual, konkret, dan sekali selesai (einmalig). Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus (dauerhaftig). "Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," ujar Ade.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman
Aksi Koalisi Masyarakat...
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil di Depan Istana Mendesak TGPF Kasus Andrie Yunus Dibentuk
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengungkapan Dalang Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS
Akademisi dan Masyarakat...
Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Picu Polemik, RUU KKS...
Picu Polemik, RUU KKS Sebaiknya Tidak Digabung
HUT ke-80 TNI, Koalisi...
HUT ke-80 TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Soal Multifungsi dan Peradilan Militer
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik TNI Turun Tangani Aksi Demo di Aceh Utara
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
Pengunjuk Rasa Indonesia...
Pengunjuk Rasa Indonesia Gelap Abaikan Imbauan Polisi, Orator: Bapak Mending Diam Aja
Rekomendasi
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
BPOM Minta Masyarakat...
BPOM Minta Masyarakat Waspada terhadap Ikan Makarel Kaleng Palsu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved