Jangan Main-Main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun

Jum'at, 01 Januari 2021 - 07:28 WIB
loading...
A A A
Wiku mengatakan, tindakan ini bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Pelakunya dapat dikenai hukuman penjara selama 4 tahun. "Seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini," ungkapnya.

(Baca juga: 6 Pengunjung Kawasan Puncak Bogor Reaktif COVID-19 ).

Dia meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik seperti ini. "Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19
Indonesia Masuk Endemi,...
Indonesia Masuk Endemi, Satgas Beberkan Dasar Pencabutan Status Pandemi Covid-19
Covid-19 Per 8 Mei 2023,...
Covid-19 Per 8 Mei 2023, Bertambah 1.149 Kasus dan 21 Orang Meninggal
Covid-19 Per 5 Mei 2023,...
Covid-19 Per 5 Mei 2023, Bertambah 2.122 Kasus dan 20 Orang Meninggal
Kasus Covid-19 Kembali...
Kasus Covid-19 Kembali Naik, Wakil Ketua MPR: Protokol Kesehatan Harus Diaktifkan Lagi
Pemerintah Cabut Aturan...
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Vaksin Covid-19 Tetap Dianjurkan
5 Poin Prokes Perjalanan...
5 Poin Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker
Satgas Covid-19 Keluarkan...
Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Prokes, Masyarakat Boleh Lepas Masker
Rekomendasi
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Buntut Kasus Doping,...
Buntut Kasus Doping, Paul Pogba Dilarangan Bermain Selama 4 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved