Jangan Main-Main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun
Jum'at, 01 Januari 2021 - 07:28 WIB
loading...
A
A
A
Wiku mengatakan, tindakan ini bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Pelakunya dapat dikenai hukuman penjara selama 4 tahun. "Seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini," ungkapnya.
(Baca juga: 6 Pengunjung Kawasan Puncak Bogor Reaktif COVID-19 ).
Dia meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik seperti ini. "Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," pungkasnya.
(Baca juga: 6 Pengunjung Kawasan Puncak Bogor Reaktif COVID-19 ).
Dia meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik seperti ini. "Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :