KPK Jamin Pemerintah Hati-hati dan Mitigasi Risiko Pengadaaan Vaksin Corona
Kamis, 31 Desember 2020 - 22:11 WIB
loading...
A
A
A
"Pengadaan vaksin Covid-19 melalui Kemenkes tentu selain mekanisme pengadaan vaksin yang memakan biaya puluhan triliun, kita pastikan pengadaan vaksin hati-hati, memperhatikan risiko, dan harapannya vaksin tersalurkan kepada masyarakat luas dan yang berhak mendapatkan vaksin dengan segera," ujar Alexander saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini membeberkan, secara spesifik rekomendasi yang telah disampaikan KPK yakni agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar. Jika pembelian vaksin dalam jumlah besar dilakukan, maka KPK merekomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap 3.
"Rekomendasi lainnya adalah harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kemudian meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin," paparnya.
Alexander mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media massa bahwa pemerintah telah sepakat dengan perusahan produsen/penyedia untuk membeli vaksin Covid-19. Tapi ujar dia, KPK nantin akan melakukan koordinasi lagi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), LKPP, BPKP. Apalagi, pemerintah sudah menugaskan LKPP dan BPKP untuk mengawal pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk vaksin Covid-19.
"Kami belum lihat kontrak seperti apa. Tapi kami percaya pemerintah mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan berbagai risiko yang akan muncul di kontrak. Tidak mungkin pemerintah tergesa-gesa mengadakan vaksin kalau efektivitas belum terbukti," tegasnya.
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini membeberkan, secara spesifik rekomendasi yang telah disampaikan KPK yakni agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar. Jika pembelian vaksin dalam jumlah besar dilakukan, maka KPK merekomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap 3.
"Rekomendasi lainnya adalah harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kemudian meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin," paparnya.
Alexander mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media massa bahwa pemerintah telah sepakat dengan perusahan produsen/penyedia untuk membeli vaksin Covid-19. Tapi ujar dia, KPK nantin akan melakukan koordinasi lagi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), LKPP, BPKP. Apalagi, pemerintah sudah menugaskan LKPP dan BPKP untuk mengawal pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk vaksin Covid-19.
"Kami belum lihat kontrak seperti apa. Tapi kami percaya pemerintah mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan berbagai risiko yang akan muncul di kontrak. Tidak mungkin pemerintah tergesa-gesa mengadakan vaksin kalau efektivitas belum terbukti," tegasnya.
Lihat Juga :