FPI Batal Gugat SKB ke PTUN, Berikut Penjelasannya
loading...

FPI membatalkan, rencananya untuk mengugat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT ke PTUN. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Front Pembela Islam ( FPI ) membatalkan rencananya untuk mengugat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun SKB itu terkait pelarangan kegiatan FPI .
(Baca juga: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)
"Kami batalkan rencana (gugat) PTUN," ujar Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
(Baca juga: Jelang 2021 FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Bertebaran di Kota Bandung)
Aziz menjelaskan, mengapa pihaknya batal menggugat SKB ke PTUN lantaran terdapat beberapa pertimbangan. Seperti halnya, sesuatu yang dianggap tak penting oleh FPI.
(Baca juga: FPI Dibubarkan, Sekjen MUI: Pembinaan Lebih Baik Ketimbang Pembubaran)
"Karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban. Sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja, selesai," imbuhnya.
(Baca juga: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)
"Kami batalkan rencana (gugat) PTUN," ujar Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
(Baca juga: Jelang 2021 FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Bertebaran di Kota Bandung)
Aziz menjelaskan, mengapa pihaknya batal menggugat SKB ke PTUN lantaran terdapat beberapa pertimbangan. Seperti halnya, sesuatu yang dianggap tak penting oleh FPI.
(Baca juga: FPI Dibubarkan, Sekjen MUI: Pembinaan Lebih Baik Ketimbang Pembubaran)
"Karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban. Sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja, selesai," imbuhnya.
Lihat Juga :