FPI Batal Gugat SKB ke PTUN, Berikut Penjelasannya

Kamis, 31 Desember 2020 - 17:18 WIB
loading...
FPI Batal Gugat SKB...
FPI membatalkan, rencananya untuk mengugat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT ke PTUN. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Front Pembela Islam ( FPI ) membatalkan rencananya untuk mengugat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun SKB itu terkait pelarangan kegiatan FPI .

(Baca juga: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)

"Kami batalkan rencana (gugat) PTUN," ujar Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

(Baca juga: Jelang 2021 FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Bertebaran di Kota Bandung)

Aziz menjelaskan, mengapa pihaknya batal menggugat SKB ke PTUN lantaran terdapat beberapa pertimbangan. Seperti halnya, sesuatu yang dianggap tak penting oleh FPI.

(Baca juga: FPI Dibubarkan, Sekjen MUI: Pembinaan Lebih Baik Ketimbang Pembubaran)

"Karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban. Sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja, selesai," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
KOWANI Gelar KLB, Upaya...
KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Gerakan Srikandi Indonesia...
Gerakan Srikandi Indonesia Dideklarasikan, Cita-citakan Perempuan Berdaya Guna
Umumkan Susunan Pengurus...
Umumkan Susunan Pengurus 2025-2030, Adies Kadir: Amanat Rakyat Jadi Simbol Karya MKGR
Pengurus Harian Sebut...
Pengurus Harian Sebut KNPI versi Putri Khairunisa Telah Berakhir
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
Akhiri Dualisme, Laskar...
Akhiri Dualisme, Laskar Merah Putih Gelar Rekonsiliasi
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Kebumen, Perantau Muda IWAKK Walet Emas Muda Dikukuhkan
Rekomendasi
Drone Ukraina Meledak...
Drone Ukraina Meledak Sendiri di Pelabuhan Negara NATO, Kyiv Tuduh Rusia Kerjai Sinyalnya
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved