FPI Batal Gugat SKB ke PTUN, Berikut Penjelasannya

Kamis, 31 Desember 2020 - 17:18 WIB
loading...
FPI Batal Gugat SKB...
FPI membatalkan, rencananya untuk mengugat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT ke PTUN. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Front Pembela Islam ( FPI ) membatalkan rencananya untuk mengugat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun SKB itu terkait pelarangan kegiatan FPI .

(Baca juga: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)

"Kami batalkan rencana (gugat) PTUN," ujar Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

(Baca juga: Jelang 2021 FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Bertebaran di Kota Bandung)

Aziz menjelaskan, mengapa pihaknya batal menggugat SKB ke PTUN lantaran terdapat beberapa pertimbangan. Seperti halnya, sesuatu yang dianggap tak penting oleh FPI.

(Baca juga: FPI Dibubarkan, Sekjen MUI: Pembinaan Lebih Baik Ketimbang Pembubaran)

"Karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban. Sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja, selesai," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang ormas Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum," Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud melanjutkan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Rakyat Percepat...
Gerakan Rakyat Percepat Pembentukan DPD, Harus Tuntas April 2025
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Gerakan Rakyat Diciptakan,...
Gerakan Rakyat Diciptakan, Perahu Politik Anies Baswedan Disiapkan
Tak Masuk Struktur Pengurus...
Tak Masuk Struktur Pengurus Ormas Gerakan Rakyat, Anies Jadi Tokoh Inspirasi Semangat Perubahan
Ormas Gerakan Rakyat...
Ormas Gerakan Rakyat Jadi Kendaraan Politik Pilpres 2029? Anies Baswedan: Kejauhan
Anies Baswedan Saksikan...
Anies Baswedan Saksikan Sahrin Hamid Deklarasi Ormas Gerakan Rakyat, Ini Susunan Pengurusnya
Gelar Muspimnas 2024,...
Gelar Muspimnas 2024, Perempuan Bangsa Ikuti Jejak PKB Jadi Organisasi Terbuka
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Relawan Ganjarist Berubah...
Relawan Ganjarist Berubah Jadi Organisasi Sosial GJIB
Rekomendasi
Kesehatan Raja Charles...
Kesehatan Raja Charles III Memburuk, Istana Dinilai Menutupi Kondisi Sebenarnya
Lalin KM 38-48 Padat...
Lalin KM 38-48 Padat Pagi Ini, Tol Layang MBZ Arah Cikampek Terapkan Buka-Tutup
Jalur Arteri Kalimalang...
Jalur Arteri Kalimalang Kian Ramai Pemudik Malam Ini
Berita Terkini
Sidang Isbat Idulfitri...
Sidang Isbat Idulfitri 2025 Digelar Sore Ini: Rukyatul Hilal di Semua Provinsi, Kecuali Bali
14 menit yang lalu
Media Publik Jadi Media...
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
56 menit yang lalu
Jadwal Sidang Isbat...
Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2025
1 jam yang lalu
Karier Mantan Panglima...
Karier Mantan Panglima TNI Yudo Margono Setelah Pensiun, Pernah Berencana Jadi Petani
4 jam yang lalu
Sistem Talun Khas Indonesia...
Sistem Talun Khas Indonesia Ditampilkan di Amesterdam lewat Kopi
7 jam yang lalu
Arus Mudik Malam Ini,...
Arus Mudik Malam Ini, 40.000 Kendaraan Keluar dari Gerbang Tol Kalikangkung Semarang
8 jam yang lalu
Infografis
Rupiah Jeblok ke Level...
Rupiah Jeblok ke Level Terendah Sejak Krisis 1998
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved