Catatan Merah Demokrat untuk Penegakan HAM dan Kebebasan Sipil di 2020

Kamis, 31 Desember 2020 - 12:43 WIB
loading...
Catatan Merah Demokrat untuk Penegakan HAM dan Kebebasan Sipil di 2020
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto memberikan catatan merah terhadap penegakan HAM dan kebebasan sipil di era pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di penghujung tahun, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto memberikan catatan seputar penegakan hukum dan HAM untuk pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sepanjang 2020. Dan penegakan hukum terkait kebebasan sipil dan HAM menjadi catatan buruk yang perlu perhatian pemerintah di tahun-tahun berikutnya.

(Baca juga : Tubuh Gempal Conor McGregor Lumat Dustin Poirier Kedua Kalinya )

"Seperti harapan kita semua, tentu hadirnya negara dan kinerja pemerintah bersama segenap aparatnya dari tahun-tahun akan semakin menunjukkan keberpihakannya kepada keadilan, kesejahteraan dengan menjunjung tinggi perhormatan terhadap hak-hak sipil dan warga negaranya. Harapan ini tentu juga tidak lepas dari bagaimana political will untuk terus transparan, akuntabel dengan melibatkan partisipasi publik secara utuh," kata Didik kepada SINDOnews, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Munarman dkk Bentuk Front Persatuan Islam, Pemerintah Diminta Tak Menghambat)

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini melihat, penegakan hukum, keadilan dan HAM selama 2020 masih dihadapkan kepada tantangan akan hadirnya keadilan yang utuh dan penghargaan hak-hak sipil yang belum terkonsolidasi perwujudannya dengan baik. Potensi beberapa tantangan terkait dengan penegakan hukum khususnya kebebasan sipil, ruang partisipasi publik yang terbatas karena pandemi, dan konsolidasi aparat keamanan dalam ruang publik semakin meluas masih menjadi pertanyaan dan kekhawatiran. (Baca juga: Memprihatinkan, Tren Pelanggaran HAM di Indonesia Meningkat Setahun Terakhir)

"Anggapan regresi penegakan hukum dan HAM ini juga dirasakan terkait dengan potensi politisasi penegakan hukum. Aparat penegak hukum dalam kadar tertentu yang dianggap menjadi alat (tools) bagi kekuasaan untuk menekan kritik dan lawan politik dengan menggunakan perangkat hukum masih mewarnai persepsi publik di tahun 2020," ujarnya. (Baca juga: LPSK Lindungi 3.867 Korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM)

Menurut Didik, kewenangan tanpa perimbangan yang dimiliki aparat keamanan, semakin hari dianggap semakin menguat. Ia khawatir bahwa rezim otoriter era Orde Baru (Orba) yang mempergunakan tentara sebagai alat pukul utamanya, akan terulang lagi dengan potensi munculnya otoritarian baru yang mengatasnamakan penegakan hukum sebagai alat pukul. "Belum lagi harapan hadirnya penyelesaian berbagai bentuk pelanggaran HAM yang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, masih menjadi catatan yang harus menjadi perhatian dan keseriusan pemerintah di tahun 2021 mendatang," sambung Didik.

(Baca juga : Derivatsiya-PVO, Senjata Baru Pemusnah Drone Milik Rusia )

Khusus terkait dengan kebebasan sipil, kata Didik, mestinya paradigma pemerintah tidak boleh bergeser dari prinsip-prinsip. Di antaranya, hak atas kebebasan berserikat adalah asasi manusia, hak paling dasar dan sudah lebih dulu ada sebelum negara berdiri; HAM bukan hadiah atau pemberian negara; hak kebebasan berserikat itu dicantumkan dengan tegas dalam konstitusi agar kekuasaan negara tidak gampang membatasinya dan agar negara menjamin pemenuhan hak tersebut.

Prinsil selanjutnya, Didik melanjutkan, dalam negara demokrasi, negara dengan alasan tertentu dan sangat spesifik diberi kewenangan untum membatasi hak atas kebebasan berserikat dan harus dicantumkan dalam konstitusi, bukan dalam UU; selain alasan terkait konten, tata cara utk membubarkan serikat warga harus tunduk pada penilaian pihak ketiga yakni judicial power. Pengadilan yang independen yang berhak menilai alasan itu melalui proses fair trial yang terjamin. "Hanya dalam negara otoriter, pemerintah diberi hak untuk sepihak membatasi dan membubarkan serikat warga. Itu prinsip yang harus dipegang teguh oleh pemerintah. Saya rasa semua pemimpin setuju untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM," cetus legislator Dapil Jawa Timur IX itu.

(Baca juga : Orang yang Terakhir Masuk Pintu Surga )

Oleh karena itu, dia menambahkan, alangkah bijak jika pemerintah lebih responsif dan lebih serius mewujudkan harapan masyarakat dalam pemenuhan keadilan dan hak-hak warga negara. Hadirnya penegakan hukum yang adil, transparan, independen, tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu, serta dilakukan dengan profesional dan akuntable masih didamba-dambakan.

"Aparat penegak hukum yang proper dan adil dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam menegakkan hukum juga menjadi harapan segenap masyarakat. Ada bijaknya juga pemimpin kita berprinsip Fortiter In Re, Suaviter In Modo (tegas dalam prinsip, lembut dalam cara)," harap Didik. *kiswondari
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)