Munarman dkk Bentuk Front Persatuan Islam, Pemerintah Diminta Tak Menghambat

Kamis, 31 Desember 2020 - 12:24 WIB
loading...
Munarman dkk Bentuk Front Persatuan Islam,  Pemerintah Diminta Tak Menghambat
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan pendirian Front Persatuan Islam . Langkah itu diambil setelah pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.

(Baca juga : Massa di Pakistan Mengamuk dan Bakar Kuil Hindu Berumur Seabad )

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid berharap pemerintah tidak menghambat pendirian organisasi yang dideklarasikan mantan Sekretaris FPI Munarman dkk itu.

(Baca juga : Sandiaga Uno Sebut Peluang Bisnis E-Sports Bisa Pulihkan Ekonomi )

Menurut dia, pemerintah justru harus menunjukkan komitmennya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengenai hak berserikat dan berkumpul.

"Front Persatuan Islam dideklarasikan untuk lanjutkan perjuangan membela agama,bangsa dan negara, sesuai Pancasila dan UUD 1945. Bila demikian, pemerintah mestinya tak menghambat, malah buktikan komitmen terhadap UUDNRI 1945 dengan akomodasi hak berserikat dan berkumpul mereka," tutur Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Kamis (31/12/2020).( )

Dalam siaran persnya, Rabu 30 Desember 2020, Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enam instansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.

Front Persatuan Islam menilai keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT adalah pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan MK Nomor 82/PPU-I/2013 bahwa hak berserikat adalah hak manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.( )

Front Persatuan Islam juga menyatakan berdasarkan putusan MK 82/PPU-XI/2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas terlarang atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut, sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menganggu keamanan, ketertiban umum atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," tulis pernyatan mereka.

(Baca juga : Perawat AS Disuntik Vaksin Pfizer, 8 Hari Kemudian Malah Positif COVID-19 )

Dengan argumentasi tersebut, mereka menyerukan kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari benturan dengan rezim.

(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)