Munarman dkk Bentuk Front Persatuan Islam, Pemerintah Diminta Tak Menghambat

Kamis, 31 Desember 2020 - 12:24 WIB
loading...
Munarman dkk Bentuk...
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan pendirian Front Persatuan Islam . Langkah itu diambil setelah pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.

(Baca juga : Massa di Pakistan Mengamuk dan Bakar Kuil Hindu Berumur Seabad )

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid berharap pemerintah tidak menghambat pendirian organisasi yang dideklarasikan mantan Sekretaris FPI Munarman dkk itu.

(Baca juga : Sandiaga Uno Sebut Peluang Bisnis E-Sports Bisa Pulihkan Ekonomi )

Menurut dia, pemerintah justru harus menunjukkan komitmennya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengenai hak berserikat dan berkumpul.

"Front Persatuan Islam dideklarasikan untuk lanjutkan perjuangan membela agama,bangsa dan negara, sesuai Pancasila dan UUD 1945. Bila demikian, pemerintah mestinya tak menghambat, malah buktikan komitmen terhadap UUDNRI 1945 dengan akomodasi hak berserikat dan berkumpul mereka," tutur Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Kamis (31/12/2020).(Baca juga: FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat )

Dalam siaran persnya, Rabu 30 Desember 2020, Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enam instansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.

Front Persatuan Islam menilai keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT adalah pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan MK Nomor 82/PPU-I/2013 bahwa hak berserikat adalah hak manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.(Baca juga: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam )

Front Persatuan Islam juga menyatakan berdasarkan putusan MK 82/PPU-XI/2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas terlarang atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut, sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menganggu keamanan, ketertiban umum atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," tulis pernyatan mereka.

(Baca juga : Perawat AS Disuntik Vaksin Pfizer, 8 Hari Kemudian Malah Positif COVID-19 )

Dengan argumentasi tersebut, mereka menyerukan kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari benturan dengan rezim.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HNW Tak Bantah Mendikti...
HNW Tak Bantah Mendikti Saintek Brian Yuliarto Pernah Jadi Kader PKS
Prabowo Didorong Gerindra...
Prabowo Didorong Gerindra Maju Pilpres 2029, Ini Kata PKS
Calon Pimpinan MPR:...
Calon Pimpinan MPR: PKB Usul Rusdi Kirana, PKS HNW, dan PAN Eddy Soeparno
Prabowo-Gibran Harus...
Prabowo-Gibran Harus Masukkan Masalah Palestina Dalam Program 100 Hari Kerja
Anies Beri Sinyal Dirikan...
Anies Beri Sinyal Dirikan Parpol, Hidayat Nur Wahid PKS: Saya Doakan Beliau Sukses
ARI BP Akan Gelar Aksi...
ARI BP Akan Gelar Aksi Bela Palestina saat Lahirnya UUD 1945
Duduk di Tribun Pendukung...
Duduk di Tribun Pendukung RIDO, Muzani dan HNW Saksikan Debat Pamungkas Pilkada Jakarta
HNW Ungkit Cawagub Anies...
HNW Ungkit Cawagub Anies di Pilgub Jakarta 2017 Bukan dari PKS: Masa Sekarang Enggak Ada Lagi?
HNW Bilang Wajar PKS...
HNW Bilang Wajar PKS Dapat Jatah Cawagub Pendamping Anies
Rekomendasi
Fakta Atlet Binaraga...
Fakta Atlet Binaraga Terpaksa Makan Ayam Tiren, Ternyata hanya Terima 10 Persen Dana Operasional
Trader Baru Crypro di...
Trader Baru Crypro di Aplikasi Ini Meningkat Tembus 340 Persen
57 Jembatan Berkemajuan...
57 Jembatan Berkemajuan di Sambas Dibangun Swadaya Tanpa Uang Pemerintah
Berita Terkini
Ikut Dukung Makzulkan...
Ikut Dukung Makzulkan Wapres Gibran, Mantan Dankormar: Kami Sayang Prabowo
Presiden Prabowo Bertemu...
Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates di Istana Merdeka Pagi Ini
Deretan Pati AD, AL,...
Deretan Pati AD, AL, dan AU Dapat Promosi Jabatan Bintang 2 Akhir April 2025
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved