Hendropriyono Sebut Organisasi Pelindung Eks FPI Tunggu Giliran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengatakan masyarakat Indonesia saat ini merasa lega atas pembubaran atau pelarangan seluruh aktivitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
(Baca juga : Utang Pemerintah Tidak Seutuhnya Dialokasikan ke Sektor Produktif )
Hendropriyono juga menyebutkan bahwa setelah pembubaran FPI, selanjutnya adalah giliran organisasi yang melindungi eks FPI dan juga para provokator. "AM Hendropriyono : Organisasi pelindung ex FPI dan para provokator tunggu giliran," cuit Hendropriyono dalam akun Twitternya, @edo751945, dikutip Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Ada Gejala Radikalisme dan Ekstremisme di FPI Menguat)
Namun, Hendropriyono tidak menyebutkan nama organisasi pelindung eks FPI yang dia maksud. "Tgl 30 Des 2020 masy bgs Indonesia merasa lega, krn mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg mencekam selama ini," katanya. (Baca juga: Pesan Hendropriyono kepada Generasi Muda: Hentikan Turun ke Jalan)
Dikatakan Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer ini, para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime). Menurutnya, kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan. "Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998," cuitnya. (Baca juga: Mantan Kepala BIN Beri Peringatan Keras kepada Pengepung Rumah Ibu Mahfud MD)
Dengan dilakukannya pembubaran FPI, ke depan tidak akan ada lagi aksi penggerebekan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah. "Tidak akan ada lagi penggerbegan thd org yg sdg beribadah, thd acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim sendiri," katanya.
(Baca juga : Usai Front Pembela Islam Dibubarkan, Terbitlah Front Persatuan Islam )
Dikatakan Hendropriyono, kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. "Hanya dg disiplin kita bs mncapai stabilitas dan hanya dg stabilitas kita dpt bekerja, utk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," cuitnya.
Diketahui, Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas dan penggunaan atribut FPI. Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.
(Baca juga : FPI Organisasi Terlarang di Indonesia Jadi Sorotan Dunia )
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan larangan atas seluruh aktivitas FPI saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
(Baca juga : Utang Pemerintah Tidak Seutuhnya Dialokasikan ke Sektor Produktif )
Hendropriyono juga menyebutkan bahwa setelah pembubaran FPI, selanjutnya adalah giliran organisasi yang melindungi eks FPI dan juga para provokator. "AM Hendropriyono : Organisasi pelindung ex FPI dan para provokator tunggu giliran," cuit Hendropriyono dalam akun Twitternya, @edo751945, dikutip Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Ada Gejala Radikalisme dan Ekstremisme di FPI Menguat)
Namun, Hendropriyono tidak menyebutkan nama organisasi pelindung eks FPI yang dia maksud. "Tgl 30 Des 2020 masy bgs Indonesia merasa lega, krn mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg mencekam selama ini," katanya. (Baca juga: Pesan Hendropriyono kepada Generasi Muda: Hentikan Turun ke Jalan)
Dikatakan Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer ini, para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime). Menurutnya, kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan. "Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998," cuitnya. (Baca juga: Mantan Kepala BIN Beri Peringatan Keras kepada Pengepung Rumah Ibu Mahfud MD)
Dengan dilakukannya pembubaran FPI, ke depan tidak akan ada lagi aksi penggerebekan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah. "Tidak akan ada lagi penggerbegan thd org yg sdg beribadah, thd acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim sendiri," katanya.
(Baca juga : Usai Front Pembela Islam Dibubarkan, Terbitlah Front Persatuan Islam )
Dikatakan Hendropriyono, kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. "Hanya dg disiplin kita bs mncapai stabilitas dan hanya dg stabilitas kita dpt bekerja, utk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," cuitnya.
Diketahui, Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas dan penggunaan atribut FPI. Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.
(Baca juga : FPI Organisasi Terlarang di Indonesia Jadi Sorotan Dunia )
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan larangan atas seluruh aktivitas FPI saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
(cip)