Mantan Kepala BIN Beri Peringatan Keras kepada Pengepung Rumah Ibu Mahfud MD

Kamis, 03 Desember 2020 - 12:09 WIB
loading...
Mantan Kepala BIN Beri...
Mantan Kepala BIN A.M Hendropriyono memberikan peringatan keras kepada massa yang mengepung rumah Siti Khadidjah, ibu dari Menko Polhukam Mahfud MD di Pemekasan, Madura, pada Selasa (1/12/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono memberikan peringatan keras kepada massa yang mengepung rumah Siti Khadidjah, ibu dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pemekasan, Madura, Jawa Timur, pada Selasa (1/12/2020).

"Saya ingatkan kepada para ananda yang berdemo ke rumah Bapak Mahfud MD. Keluarga dari Bapak Mahfud bisa saja membela diri dengan melakukan tindakan tertentu. Dalam keadaan tersebut, hukum kita di pasal 48 dan 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa. Bahkan hukum kita membenarkan jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas," tegas Hendropriyono, kepada SINDOnews, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: FPI Tegaskan Tak Terlibat Pengepungan Rumah Orang Tua Mahfud MD)

Mertua dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa ini menjelaskan, jika korban menyerang pelaku melampaui batas seperti melukai dan sebagainya, mereka tidak dapat dikenai hukum. Sebab korban memiliki dasar kuat melakukan tindakan tersebut. ”Jika pihak yang diserang membela diri, terpaksa sampai melampaui batas, maka mereka tidak dapat dihukum. Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain,” kata Hendropriyono. (Baca juga: Adik Bungsu Mahfud MD: Saat Penggerudukan Ibu Baru Selesai Salat Dzuhur)

Mantan Dankodiklat TNI AD ini menegaskan, membela diri dilindungi oleh undang-undang. Termasuk apabila yang membela diri akhirnya membunuh penyerang. "Maksud dari pembelaan diri seperti melampaui batas adalah seperti matinya si penyerang. Keluarga siapapun seperti Bapak Mahfud MD yang diserang, cukup dengan mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka. Maka pembelaan terpaksa, jika mereka lakukan, dilindungi oleh pasal 49 KUHP," sambungnya. (Baca juga: Kediaman Ibunya Dikepung Simpatisan Habib Rizieq, Begini Reaksi Mahfud MD)

Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, karena keadaan jiwa keluarga yang diserang mendadak itu, menjadi goncang. Pria yang pernah menjabat sebagai Pangdam Jaya ini menyebut, keresahan yang mencekam dewasa ini menggoncangkan banyak orang, karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi, dan agama. "Karena itu, saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri, orang tua, yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara Indonesia untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama," ujar pria yang meniti karir militer dari kesatuan infanteri Kopassus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
AS Berambisi Caplok...
AS Berambisi Caplok 3 Pulau Terluar Iran, Bunuh Diri atau Raih Kemenangan Taktis?
Berita Terkini
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Infografis
Perihal LCS : Indonesia...
Perihal LCS : Indonesia Lontarkan Peringatan Keras kepada China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved