Mantan Kepala BIN Beri Peringatan Keras kepada Pengepung Rumah Ibu Mahfud MD

Kamis, 03 Desember 2020 - 12:09 WIB
loading...
Mantan Kepala BIN Beri...
Mantan Kepala BIN A.M Hendropriyono memberikan peringatan keras kepada massa yang mengepung rumah Siti Khadidjah, ibu dari Menko Polhukam Mahfud MD di Pemekasan, Madura, pada Selasa (1/12/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono memberikan peringatan keras kepada massa yang mengepung rumah Siti Khadidjah, ibu dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pemekasan, Madura, Jawa Timur, pada Selasa (1/12/2020).

"Saya ingatkan kepada para ananda yang berdemo ke rumah Bapak Mahfud MD. Keluarga dari Bapak Mahfud bisa saja membela diri dengan melakukan tindakan tertentu. Dalam keadaan tersebut, hukum kita di pasal 48 dan 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa. Bahkan hukum kita membenarkan jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas," tegas Hendropriyono, kepada SINDOnews, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: FPI Tegaskan Tak Terlibat Pengepungan Rumah Orang Tua Mahfud MD)

Mertua dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa ini menjelaskan, jika korban menyerang pelaku melampaui batas seperti melukai dan sebagainya, mereka tidak dapat dikenai hukum. Sebab korban memiliki dasar kuat melakukan tindakan tersebut. ”Jika pihak yang diserang membela diri, terpaksa sampai melampaui batas, maka mereka tidak dapat dihukum. Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain,” kata Hendropriyono. (Baca juga: Adik Bungsu Mahfud MD: Saat Penggerudukan Ibu Baru Selesai Salat Dzuhur)

Mantan Dankodiklat TNI AD ini menegaskan, membela diri dilindungi oleh undang-undang. Termasuk apabila yang membela diri akhirnya membunuh penyerang. "Maksud dari pembelaan diri seperti melampaui batas adalah seperti matinya si penyerang. Keluarga siapapun seperti Bapak Mahfud MD yang diserang, cukup dengan mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka. Maka pembelaan terpaksa, jika mereka lakukan, dilindungi oleh pasal 49 KUHP," sambungnya. (Baca juga: Kediaman Ibunya Dikepung Simpatisan Habib Rizieq, Begini Reaksi Mahfud MD)

Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, karena keadaan jiwa keluarga yang diserang mendadak itu, menjadi goncang. Pria yang pernah menjabat sebagai Pangdam Jaya ini menyebut, keresahan yang mencekam dewasa ini menggoncangkan banyak orang, karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi, dan agama. "Karena itu, saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri, orang tua, yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara Indonesia untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama," ujar pria yang meniti karir militer dari kesatuan infanteri Kopassus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Mahfud MD Ungkap Nasib...
Mahfud MD Ungkap Nasib Komisi Reformasi Polri usai Serahkan Rekomendasi ke Prabowo
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Local Pride, Ini 8 Tim...
Local Pride, Ini 8 Tim Piala Dunia 2026 yang Pakai Skuad Full Kelahiran Negaranya Sendiri
Berita Terkini
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Infografis
Perihal LCS : Indonesia...
Perihal LCS : Indonesia Lontarkan Peringatan Keras kepada China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved