FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat

Kamis, 31 Desember 2020 - 10:57 WIB
loading...
FPI Berubah Jadi Front...
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Munarman dkk telah mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam . Deklarasi organisasi itu dilakukan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Menanggapi telah terbentuknya Front Persatuan Islam, politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengucapkan selamat.

Fadli juga mengajak untuk merawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat. "Selamat atas lahirnya 'Front Persatuan Islam'. Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945, jangan sampai direbut oligarki dan tirani," kata Fadli Zon melalui akun Twitternya, @fadlizon, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam )

Seperti diberitakan sebelumnya, para pengurus FPI membentuk kelompok baru yang dinamakan Front Persatuan Islam.

Dalam siaran persnya, Rabu 30 Desember 2020, Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enam instansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.

Front Persatuan Islam menilai keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT adalah pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan MK Nomor 82/PPU-I/2013 bahwa hak berserikat adalah hak manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.(Baca juga: FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Masalah Utama Rakyat, Kemiskinan dan Keadilan )

Front Persatuan Islam juga menyatakan berdasarkan putusan MK 82/PPU-XI/2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas terlarang atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut, sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menganggu keamanan, ketertiban umum atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," tulis pernyatan mereka.

Dengan argumentasi tersebut, mereka menyerukan kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghidari benturan dengan rezim.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tarif Trump Ancam Ekspor,...
Tarif Trump Ancam Ekspor, Ketua DPN HKTI Fadli Zon Dukung Pemerintah Lindungi Petani
Fadli Zon: Loyalitas...
Fadli Zon: Loyalitas Partai Berakhir ketika Loyalitas Negara Dimulai
Paripurna DPR Lantik...
Paripurna DPR Lantik Pengganti Fadli Zon-Sugiono, Jamal Mirdad Kembali ke Senayan
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Museum Palestina di Indonesia
Menteri Kebudayaan Fadli...
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diangkat Jadi Ketua Dewan Kehormatan FKA ESQ
Fadli Zon Tegaskan Indonesia...
Fadli Zon Tegaskan Indonesia Sebagai Peradaban Tertua Dunia di Pameran 130 Tahun Pithecanthropus Erectus
Tempe, Jaranan, dan...
Tempe, Jaranan, dan Teater Mak Yong Diajukan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia
Leang-leang Destinasi...
Leang-leang Destinasi Wisata Kelas Dunia, Menteri Kebudayaan: Peradaban Tertua
Pentas Musik Tradisional...
Pentas Musik Tradisional di Ruang Publik Meriahkan Pergantian Tahun 2025
Rekomendasi
Lebih Dahulu Gelap atau...
Lebih Dahulu Gelap atau Terang? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Perempat Final Piala...
Perempat Final Piala Asia Futsal Putri, Timnas Futsal Putri Indonesia Siap Lawan China
Imbas Tarif Trump, Surplus...
Imbas Tarif Trump, Surplus Anggaran AS di April Naik Jadi Rp4.282 Triliun
Berita Terkini
Komisi I Dorong Kemhan...
Komisi I Dorong Kemhan dan TNI Desain Ulang Relokasi Gudang Amunisi
Panglima TNI Hadiri...
Panglima TNI Hadiri Upacara Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit Korban Ledakan Amunisi
TNI AD Bantu Proses...
TNI AD Bantu Proses Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut
4 Anggota TNI Korban...
4 Anggota TNI Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke Kampung Halaman Masing-masing
TNI AD Lanjutkan Investigasi...
TNI AD Lanjutkan Investigasi Tragedi Ledakan Amunisi di Garut
Jenazah Kolonel Cpl...
Jenazah Kolonel Cpl Antonius Hermawan Korban Ledakan Amunisi Dimakamkan di Sleman
Infografis
Jumbo Geser Agak Laen...
Jumbo Geser Agak Laen Jadi Film Indonesia Terlaris Kedua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved