FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat

Kamis, 31 Desember 2020 - 10:57 WIB
loading...
FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Munarman dkk telah mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam . Deklarasi organisasi itu dilakukan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Menanggapi telah terbentuknya Front Persatuan Islam, politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengucapkan selamat.

Fadli juga mengajak untuk merawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat. "Selamat atas lahirnya 'Front Persatuan Islam'. Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945, jangan sampai direbut oligarki dan tirani," kata Fadli Zon melalui akun Twitternya, @fadlizon, Kamis (31/12/2020). ( )

Seperti diberitakan sebelumnya, para pengurus FPI membentuk kelompok baru yang dinamakan Front Persatuan Islam.

Dalam siaran persnya, Rabu 30 Desember 2020, Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enam instansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.

Front Persatuan Islam menilai keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT adalah pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan MK Nomor 82/PPU-I/2013 bahwa hak berserikat adalah hak manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.( )

Front Persatuan Islam juga menyatakan berdasarkan putusan MK 82/PPU-XI/2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas terlarang atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut, sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menganggu keamanan, ketertiban umum atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," tulis pernyatan mereka.

Dengan argumentasi tersebut, mereka menyerukan kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghidari benturan dengan rezim.

(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)