FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat
Kamis, 31 Desember 2020 - 10:57 WIB
loading...
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Munarman dkk telah mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam . Deklarasi organisasi itu dilakukan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Menanggapi telah terbentuknya Front Persatuan Islam, politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengucapkan selamat.
Fadli juga mengajak untuk merawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat. "Selamat atas lahirnya 'Front Persatuan Islam'. Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945, jangan sampai direbut oligarki dan tirani," kata Fadli Zon melalui akun Twitternya, @fadlizon, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam )
Seperti diberitakan sebelumnya, para pengurus FPI membentuk kelompok baru yang dinamakan Front Persatuan Islam.
Dalam siaran persnya, Rabu 30 Desember 2020, Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enam instansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.
Menanggapi telah terbentuknya Front Persatuan Islam, politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengucapkan selamat.
Fadli juga mengajak untuk merawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat. "Selamat atas lahirnya 'Front Persatuan Islam'. Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945, jangan sampai direbut oligarki dan tirani," kata Fadli Zon melalui akun Twitternya, @fadlizon, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam )
Seperti diberitakan sebelumnya, para pengurus FPI membentuk kelompok baru yang dinamakan Front Persatuan Islam.
Dalam siaran persnya, Rabu 30 Desember 2020, Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enam instansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.
Lihat Juga :