Pembubaran FPI Dinilai Tidak Adil, Ini Kata KNPI

Rabu, 30 Desember 2020 - 23:32 WIB
loading...
Pembubaran FPI Dinilai Tidak Adil, Ini Kata KNPI
Papan nama Markas FPI di Petamburan dicopot sebagai tindak lanjut SKB pelarangan kegiatan FPI. KNPI menilai pembubaran FPI keliru karena tidak adil. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organsisasi kemasyarakatan (ormas) dan melarang mereka berkegiatan atau menggunakan simbol dan atribut FPI. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai keputusan ini sebagai langkah keliru karena terlihat sangat tidak adil.

Untuk diketahui, pembubaran FPI ini setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

"Pembubaran FPI adalah kado terburuk pemerintah di tahun 2020. Gaya arogan seperti ini sangat kami sayangkan. Terlihat jelas bahwa keputusan ini adalah keputusan yang dipaksakan," kata Ketua Umum KNPI, Haris Pertama dalam keterangan persnya, Rabu (30/12/2020). ( )

Haris mempertanyakan apakah Ormas FPI sama seperti PKI yang ingin melakukan kudeta dan akan mengangkat senjata untuk menggulingkan pemerintah. Sepertinya pemerintah mendapat masukan yang keliru. "Kalau PKI jelas, karena mereka ingin menggulingkan pemerintah yang sah, FPI kan hanya sebatas ormas yang justru ada juga beberapa kali melakukan kegiatan positif," katanya.

Selain itu, pembubaran FPI ini juga terindikasi melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurut Haris, PKI yang jelas sudah melakukan pembunuhan dan kudeta terhadap pemerintahan yang sah, tapi di era reformasi sudah dipulihkan stigma negatifnya terhadap seluruh yang terkait. Ini jangan sampai terjadi pada anggota FPI, di mana, anggota FPI seolah menjadi musuh di tengah masyarakat.

"Akibat satu dua orang yang melanggar, anggota FPI yang benar-benar tulus dan berbuat baik justru mendapat imbasnya. Jangan sampai pembubaran FPI ini menjadi momentum kemunduran demokrasi bagi bangsa Indonesia," katanya. ( )

Jika kemudian dicap sebagai melanggar ketentraman dan kemanan, Haris mengatakan, seharusnya oknumnya ditangkap bukan kemudian organisasinya dibubarkan. Sama halnya ketika di lingkungan kantor pemerintah, jika ada yang melanggar, maka bukan kantornya yang dibubarkan. "Kami melihat banyak juga ormas yang kerap melakukan kekerasan, bahkan tidak segan untuk membunuh, Harusnya itu yang dibubarkan. Apalagi banyak juga ormas-ormas yang suka melakukan kekerasan juga tidak terdaftar," kata Haris.

Masih kata Haris, sesuai UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas yang diubah dengan UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2017 menjadi UU pada Pasal 9 dan 10 disebutkan bahwa Ormas bisa berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Ormas juga boleh terdaftar dan boleh tidak terdaftar.

Dijelaskan Haris, menurut putusan MK Nomor: 82 PUU-IX/2013, terhadap tafsir Pasal 10 UU Ormas, mengenai Ormas tidak terdaftar, MK menegaskan bahwa: "Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum".

"Jadi sebuah Ormas boleh terdaftar dan boleh tidak terdaftar. Kalau tidak terdaftar, maka dia tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara) tapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," katanya.

Haris pun meminta agar pemerintah tetap berlaku adil dalam setiap keputusannya. Jangan sampai ini akan semakin mendegradasikan kepercayaan publik kepada pemerintah. "Kami KNPI meminta agar keputusan ini dikaji kembali, agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan. Marilah bersatu agar bangsa ini tidak sibuk dengan perpecahan, apalagi di masa pandemi ini, harusnya bisa saling support," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3115 seconds (0.1#10.140)