FPI Dibubarkan, Amnesty Internasional: Makin Menggerus Kebebasan Sipil

Rabu, 30 Desember 2020 - 18:30 WIB
loading...
FPI Dibubarkan, Amnesty...
Petugas mencopot atribut di Markas FPI, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat sore tadi setelah pagi tadi Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan larangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI. Foto: INews TV/Rani Stones Sanjaya
A A A
JAKARTA - Amnesty International Indonesia menilai pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) akan semakin menggerus kebebasan sipil untuk berpendapat ataupun berekspresi.

“Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).

(Baca:Amnesty Internasional Desak Polisi Transparan Usut Tewasnya 6 Anggota FPI)

Usman mengatakan hal tersebut bisa terjadi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2/2017 diterima DPR RI sebagai Undang-Undang baru. Tapi keputusan ini sebelumnya sudah disesalkan karena secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas, dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan.

"UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral," jelasnya.

FPI Dibubarkan, Amnesty Internasional: Makin Menggerus Kebebasan Sipil


Maka dari itu, Usman meminta Pemerintah sebaiknya tidak membuat keputusan sepihak. Utamakan pendekatan hukum dan peradilan. Misalnya, proses hukum pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender. Itu kewajiban negara.

“Dapat dimengerti adanya unsur masyarakat yang menentang sikap intoleran yang berbasis kebencian agama, ras, atau asal usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh pengurus dan anggota FPI," jelasnya.

(Baca:Amnesty International Catat Pelanggaran HAM Penanganan Demo Omnibus Law)

Namun, lanjut Usman, semua pihak harus menyadari bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia.

“Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya. Amnesty menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)