Ini 7 Poin Lengkap Surat Keputusan Pembubaran FPI
Rabu, 30 Desember 2020 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
(Baca:Aktivitas Dilarang oleh Pemerintah, FPI: Biar Rakyat dan Umat yang Menilai!)
KEENAM : Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEENAM : Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(muh)
Lihat Juga :