Aktivitas Dilarang oleh Pemerintah, FPI: Biar Rakyat dan Umat yang Menilai!

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:49 WIB
loading...
Aktivitas Dilarang oleh Pemerintah, FPI: Biar Rakyat dan Umat yang Menilai!
Ketua DPP FPI Slamet Maarif mengatakan, biar saja rakyat dan umat di Indonesia menilai perbuatan yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi melarang aktivitas yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Adapun pelarangan tersebut karena legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut telah dicabut.

(Baca juga : Aneh, Ada Sejuta Kursi PPPK untuk Guru Honorer yang Diajukan Masih Ratusan Ribu )

Terkait hal tersebut, Ketua DPP FPI Slamet Maarif enggan berkomentar. Menurutnya biar saja rakyat dan umat di Indonesia menilai perbuatan yang sudah dilakukan oleh pemerintah. “Biarkan rakyat dan umat sendiri yang menilai,” katanya saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Kata PA 212)

Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020). “Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI)

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkasnya.

(Baca juga : Daripada Urusi Hoaks, PKS Minta Polisi Siber Tangani Maraknya Penipuan Online )
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)