Aktivitas Dilarang oleh Pemerintah, FPI: Biar Rakyat dan Umat yang Menilai!

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:49 WIB
loading...
Aktivitas Dilarang oleh...
Ketua DPP FPI Slamet Maarif mengatakan, biar saja rakyat dan umat di Indonesia menilai perbuatan yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi melarang aktivitas yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Adapun pelarangan tersebut karena legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut telah dicabut.

(Baca juga : Aneh, Ada Sejuta Kursi PPPK untuk Guru Honorer yang Diajukan Masih Ratusan Ribu )

Terkait hal tersebut, Ketua DPP FPI Slamet Maarif enggan berkomentar. Menurutnya biar saja rakyat dan umat di Indonesia menilai perbuatan yang sudah dilakukan oleh pemerintah. “Biarkan rakyat dan umat sendiri yang menilai,” katanya saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Kata PA 212)

Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020). “Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI)

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkasnya.

(Baca juga : Daripada Urusi Hoaks, PKS Minta Polisi Siber Tangani Maraknya Penipuan Online )
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Paradoks NU: Ketika...
Paradoks NU: Ketika Membesar, Jangan Sampai Kehilangan Akar
Di Forum Internasional...
Di Forum Internasional Malaysia, PUI Tegaskan Dukungan Pembebasan Ghannouchi
Aliansi 40 Ormas Islam...
Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Kasus Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Dilimpahkan ke Polda Metro
Aliansi 40 Ormas Islam...
Aliansi 40 Ormas Islam yang Laporkan Ade Armando Cs Siap Hadirkan Saksi dan Ahli Terkait Ceramah JK
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Hidayat Nur Wahid Apresiasi...
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kesepakatan Ormas Islam soal Penetapan Iduladha 27 Mei 2026
Rekomendasi
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
Daftar Barang yang Boleh...
Daftar Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa ke Konser Coldplay
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved