Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Kata PA 212
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang semua aktivitas yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
(Baca juga : Ketua KPK: Jangan Ada Lagi yang Membandingkan dengan Kepemimpinan Sebelumnya )
Mengenai hal tersebut, Wakil Sekertaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyayangkan langkah pemerintah melarang segala kegiatan FPI. Menurutnya secara tidak langsung FPI bakal dibubarkan. “Luar biasa kami yang jadi korban, justru kami yang dibubarkan,” tegas Novel kepada Okezone di Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI)
Meskipun tak boleh melakukan aktivitas, Novel menyebut PA 212 bersama anggota FPI akan terus berjuang membela negara dan agama Islam di Indonesia. “Namun kami berjuang baik ada organisasi atau tidak kami tetap berjuang membela negara dan agama dari penghianatan para jongos yang tunduk oleh para cukong,” tegasnya. (Baca juga: FPI Resmi Dilarang, Mahfud MD: Semua Kegiatannya Harus Dihentikan)
Seeprti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Ini Sejumlah Alasan Pemerintah Bubarkan FPI secara Resmi)
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
(Baca juga : SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, FPI: Penyebarnya Sudah Ditangkap? )
Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkasnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(Baca juga : Ketua KPK: Jangan Ada Lagi yang Membandingkan dengan Kepemimpinan Sebelumnya )
Mengenai hal tersebut, Wakil Sekertaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyayangkan langkah pemerintah melarang segala kegiatan FPI. Menurutnya secara tidak langsung FPI bakal dibubarkan. “Luar biasa kami yang jadi korban, justru kami yang dibubarkan,” tegas Novel kepada Okezone di Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI)
Meskipun tak boleh melakukan aktivitas, Novel menyebut PA 212 bersama anggota FPI akan terus berjuang membela negara dan agama Islam di Indonesia. “Namun kami berjuang baik ada organisasi atau tidak kami tetap berjuang membela negara dan agama dari penghianatan para jongos yang tunduk oleh para cukong,” tegasnya. (Baca juga: FPI Resmi Dilarang, Mahfud MD: Semua Kegiatannya Harus Dihentikan)
Seeprti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Ini Sejumlah Alasan Pemerintah Bubarkan FPI secara Resmi)
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
(Baca juga : SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, FPI: Penyebarnya Sudah Ditangkap? )
Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkasnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(cip)