Sengketa Lahan di Megamendung dan Labuan Bajo, Pemerintah Standar Ganda?
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Menurut anggota Peradi ini, sengketa lahan dan penyelesaiannya masuk ruang lingkup hukum perdata. Kejati NTT sangat diperlukan fungsinya sebagai pengacara negara, itu pun jika diminta Pemda Mabar, sehingga di sinilah penyalahgunaan wewenang terjadi. "Tidak ada korelasi antara dalil kerugian negara yang fiktif dan pemilikan Pemda Mabar juga fiktif, bahkan tidak sesuai dengan wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (KUHAP)," kata Petrus.
"Dari sejumlah dokumen yang diverifikasi dan divalidasi, terungkap fakta bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan 30 hektare. Hal itu didasarkan testimoni dua mantan Bupati Manggarai (Gaspar Ehok dan Anton Bagul) dan satu mantan Bupati Mabar (Fidelis Pranda), serta berdasarkan pernyataan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan," katanya.
(Baca juga: Dua Tokoh Ini Dinilai Tak Terkait Kasus Jual Beli Tanah di Labuan Bajo )
Dalil Kejaksaan Tinggi NTT yang mengkualifikasi pemilikan 30 hektare lahan sebagai tindak pidana korupsi karena ingin melindungi masyarakat kecil, kata Petrus, merupakan pernyataan yang hanya enak didengar di telinga publik NTT, karena kasus-kasus besar selalu tidak tuntas dieksekusi.
Petrus meminta Kejati NTT transparan, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula juga harus terbuka dan tegas, agar tidak ada yang terjebak dalam apa yang disebut kriminalisasi, yaitu menyulap perdata menjadi pidana. Petrus mempertanyakan urgensi dan itikad menuntut pertanggungjawaban pidana, padahal Pemda Mabar bukan atau belum jadi pemilik lahan tersebut.
"Dari sejumlah dokumen yang diverifikasi dan divalidasi, terungkap fakta bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan 30 hektare. Hal itu didasarkan testimoni dua mantan Bupati Manggarai (Gaspar Ehok dan Anton Bagul) dan satu mantan Bupati Mabar (Fidelis Pranda), serta berdasarkan pernyataan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan," katanya.
(Baca juga: Dua Tokoh Ini Dinilai Tak Terkait Kasus Jual Beli Tanah di Labuan Bajo )
Dalil Kejaksaan Tinggi NTT yang mengkualifikasi pemilikan 30 hektare lahan sebagai tindak pidana korupsi karena ingin melindungi masyarakat kecil, kata Petrus, merupakan pernyataan yang hanya enak didengar di telinga publik NTT, karena kasus-kasus besar selalu tidak tuntas dieksekusi.
Petrus meminta Kejati NTT transparan, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula juga harus terbuka dan tegas, agar tidak ada yang terjebak dalam apa yang disebut kriminalisasi, yaitu menyulap perdata menjadi pidana. Petrus mempertanyakan urgensi dan itikad menuntut pertanggungjawaban pidana, padahal Pemda Mabar bukan atau belum jadi pemilik lahan tersebut.
Lihat Juga :