Sengketa Lahan di Megamendung dan Labuan Bajo, Pemerintah Standar Ganda?
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:07 WIB
loading...
Pemerintah dinilai bersikap standar ganda dalam penegakan hukum dua kasus sengketa lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. FOTO/ILUSTRASI/IST
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dinilai bersikap standar ganda dalam penegakan hukum dua kasus sengketa lahan yang menarik perhatian publik. Kasus pertama terkait sengketa lahan seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung , Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan kasus kedua sengketa lahan seluas 30 hektare di Toro Lema, Labuan Bajo , Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, sikap Pemda Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab terkait penguasaan 31,91 hektare lahan milik PTPN VIII, lebih beradab dan sesuai prosedur. Sebab, penyelesaian yang ditempuh melalui mekanisme perdata dan administratif, yakni diawali dengan somasi agar Habib Rizieq segera mengosongkan lahan di Megamendung, Bogor, dengan bukti SHGU No 299 tanggal 4 Juli 2008 a/n PTPN VIII.
Sedangkan di NTT, kata Petrus, dengan posisi kasus yang sama, sikap pemerintah berbeda. Kejaksaan Tinggi NTT menerapkan upaya hukum menuntut pertanggungjawaban Pidana Korupsi dengan dalil lahan seluas 30 hektare di Toro Lema, Batu Kalo, adalah milik Pemda Mabar, padahal Pemda Mabar tidak memiliki alas hak dan bukti peralihan hak.
(Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT )
"Jika di Megamendung, Bogor, Jawa Barat klaim Pemerintah atas lahan 31,91 hektare yang dikuasai Rizieq Shihab adalah milik PTPN VIII melalui upaya perdata dan administratif, maka di Manggarai Barat, NTT, klaim Kejaksaan Tinggi NTT atas lahan 30 hektare sebagai milik Pemda Mabar, yang dikuasai beberapa pihak, dengan menggunakan upaya hukum pidana korupsi," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, sikap Pemda Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab terkait penguasaan 31,91 hektare lahan milik PTPN VIII, lebih beradab dan sesuai prosedur. Sebab, penyelesaian yang ditempuh melalui mekanisme perdata dan administratif, yakni diawali dengan somasi agar Habib Rizieq segera mengosongkan lahan di Megamendung, Bogor, dengan bukti SHGU No 299 tanggal 4 Juli 2008 a/n PTPN VIII.
Sedangkan di NTT, kata Petrus, dengan posisi kasus yang sama, sikap pemerintah berbeda. Kejaksaan Tinggi NTT menerapkan upaya hukum menuntut pertanggungjawaban Pidana Korupsi dengan dalil lahan seluas 30 hektare di Toro Lema, Batu Kalo, adalah milik Pemda Mabar, padahal Pemda Mabar tidak memiliki alas hak dan bukti peralihan hak.
(Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT )
"Jika di Megamendung, Bogor, Jawa Barat klaim Pemerintah atas lahan 31,91 hektare yang dikuasai Rizieq Shihab adalah milik PTPN VIII melalui upaya perdata dan administratif, maka di Manggarai Barat, NTT, klaim Kejaksaan Tinggi NTT atas lahan 30 hektare sebagai milik Pemda Mabar, yang dikuasai beberapa pihak, dengan menggunakan upaya hukum pidana korupsi," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
Lihat Juga :