Wamenkumham Ungkap Pentingnya Pengesahan Rancangan KUHP

Selasa, 29 Desember 2020 - 20:44 WIB
loading...
Wamenkumham Ungkap Pentingnya...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan pengesahan Rancangan KUHP penting untuk mengubah mindset masyarakat terhadap hukum pidana. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej meminta masyarakat mengubah mindset terkait kasus pidana untuk tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif. Model keadilan retributif menyatakan bahwa ketika seseorang melakukan kejahatan, maka hukuman yang diterima oleh pelaku merupakan hukuman yang ditujukan untuk membalas perbuatan kejahatan yang telah dilakukan pelaku.

"Mengapa demikian? Saya kasih contoh konkret, masyarakat kita itu mindset-nya ketika berkaitan dengan kasus pidana, yang mereka mau tuh pelakunya ditangkap dihukum seberat-beratnya. Jadi apa? Masyarakat kita, even aparat penegak hukum yang ada mindset-nya apa? Keadilan retributif, keadilan pembalasan padahal, new paradigm in the world regarding criminolog," kata Eddy Hiariej dalam diskusi bertajuk 'Catatan Akhir Tahun dan Menatap Hukum Masa Depan' secara daring, Selasa (29/12/2020).

Eddy menekankan bahwa paradigma baru yang berkaitan dengan hukum pidana secara universal itu tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. "Dan ini akan terjawab ketika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu disahkan menjadi KUHP," katanya. (Baca juga: RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas, Momentum Reformasi Hukum Pidana )

Menurut Eddy, ada sekitar 7 jenis pidana dan pidana penjara itu diletakan paling terakhir. Kemenkumham harus mengubah paradigma masyarakat agar tidak lagi hanya fokus pada hukuman semata tapi ada restorasi justice dalam pengertian keadilan yang dipulihkan.

"Jadi ini merupakan satu kesatuan ketika kita berbicara bagaimana membenahi lapas, maka dimulai dengan hukum materialnya KUHP ini segera disahkan supaya apa bagaimana kita mencoba mengubah mindset masyarakat bahwa jangan apa-apa dilemparkan ke lapas, apa-apa dilemparkan ke lapas," katanya.

"Anda bisa bayangkann koruptor, pemerkosa, pembunuh, pencuri, ini kok semua diserahkan kepada lapas untuk dibina? it doesnt makes sense," ujarnya. (Baca juga: IJTI Minta Cabut 10 Pasal di RKUHP yang Berpotensi Bungkam Pers )

Padahal, kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia terbatas yakni hanya bisa menampung sekitar 160.000 orang sedangkan narapidananya berjumlah sekitar 238.000 orang.

"Kapasitas yang kecil sementara masyarakat maunya menghukum seberat-beratnya, jadi ini tidak match. Karena itu bagaimana membenahi lapas itu bukan hal yang mudah. Kita berbicara sistem peradilan pidana secara keseluruhan," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Forum BEM se-DIY Dorong...
Forum BEM se-DIY Dorong Tokoh Milenial Isi Kursi Wamenkumham, Ini Alasannya
Resmi, KPK Umumkan Wamenkumham...
Resmi, KPK Umumkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Rekomendasi
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Berita Terkini
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Infografis
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved