KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Laporkan LHKPN Terbaru
Selasa, 29 Desember 2020 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
"Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ujarnya. (Baca juga: Batas Akhir Penyampaian LHKPN, 169 Anggota DPR dan 5 Senator Belum Lapor )
Dia menggariskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LKHPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf a UU tersebut. Ipi mengatakan, pelaporan LHKPN bagi setiap penyelenggara negara juga merupakan bentuk upaya pencegahan korupsi.
"Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Ipi.
Dia menggariskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LKHPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf a UU tersebut. Ipi mengatakan, pelaporan LHKPN bagi setiap penyelenggara negara juga merupakan bentuk upaya pencegahan korupsi.
"Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Ipi.
(abd)
Lihat Juga :