KPK Tetap Pelototi Penyaluran Bansos 2021

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:28 WIB
loading...
KPK Tetap Pelototi Penyaluran Bansos 2021
KPK tetap pelototi penyaluran bansos 2021. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjankan tiga pendekatan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran bantuan sosial ( bansos ) penanganan Covid-19 . Tiga pendekatan itu yakni pendekatan pendidikan, pendekatan pencegahan, dan penindakan.

"Sebenarnya pencegahan KPK ke bansos itu sudah melewati banyak hal. Kami dari awal pada saat penentuan kebijakan kami hadir, kemudian mengerem bagaimana agar tidak terjadi tindakan korupsi. Bahkan kemudian kami sidak beberapa kali ke Kemensos bahkan secara personal kami diundang ke rapat juga kemudian membekali supaya berintegritas," ujar Ghufron dalam diskusi Catatan Akhir Tahun dan Menatap Hukum Masa Depan, secara virtual, Selasa (29/12/2020).

Artinya, kata Ghufron, tiga hal itu sudah dilakukan. Namun, tetap saja masih terjadi tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos itu yang menyebabkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diciduk dan menjadi tersangka. KPK, kata Ghufron, akan mempelototi penyaluran bansos pada 2021 nanti dengan tiga pendekatan tersebut.

( ).

"KPK saat ini tidak fokus pada cegah, tidak, tapi KPK saat ini fokus pada tiga hal itu, penindakan supaya takut. Tapi (tidak) cukup memberikan ketakutan-ketakutan karena takut hanya ketika ada Pak Polisi, ada Jaksa, ada KPK. Tapi kemudian kami juga mengerem bagaimana sistemnya kemudian tidak bisa untuk korup dan kepada orangnya sadar diri," ungkapnya.

Diketahui, Kementerian Sosial memastikan skema penyaluran bansos di wilayah Jabodebabek yang tadinya berupa sembako bakal berubah menjadi tunai pada awal Januari 2021. Nantinya skema bansos tersebut berlaku mulai Januari 2021 dan berlangsung hingga Juni. Nilai uang yang diberikan senilai dengan harga bansos sembako sebelumnya yakni Rp300.000 per kepala keluarga.
( ).

(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)