Bansos Sembako Diubah Jadi BLT, Presiden Wanti-Wanti Jangan untuk Beli Rokok

Selasa, 29 Desember 2020 - 13:23 WIB
loading...
Bansos Sembako Diubah Jadi BLT, Presiden Wanti-Wanti Jangan untuk Beli Rokok
Bansos Sembako Diubah Jadi BLT, Presiden Wanti-Wanti Ingatkan Jangan untuk Beli Rokok. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah mengubah bantuan sembako untuk warga terdampak Covid-19 di Jabodetabek, menjadi bantuan langsung tunai (BLT) . Bantuan khusus ini akan disalurkan lewat PT Pos ke rumah penerima manfaat.

"Untuk wilayah Jabodetabek yang tahun ini menggunakan skema sembako, akan diubah menjadi bantuan langsung tunai yang nanti akan diantar oleh tenaga dari PT Pos ke rumah, jadi enggak perlu datang ke kantor pos, takut kerumunan," ucap Muhadjir saat jumpa pers di Kantor Presiden seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (29/12/2020).

Muhadjir mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mewanti-wanti agar BLT yang diberikan pemerintah tidak boleh digunakan untuk membeli rokok. Bantuan ini, sambung Ketua PP Muhammadiyah itu, hanya untuk digunakan untuk belanja kebutuhan pokok dan keperluan lainnya yang penting.

( ).

"Dan yang penting lagi seperti tadi diwanti-wanti Bapak Presiden agar bansos ini tidak digunakan untuk membeli rokok," tegasnya.

Kata Muhadjir, BLT akan mulai disalurkan ke keluarga penerima manfaat (KPM) pada awal Januari 2021 lewat PT Pos dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Uang yang sudah diterima KPM harus segera dibelanjakan, tidak boleh ditahan. Dengan beredarnya uang akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).

( ).

"Rencana pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari, sehingga kita harapkan keluarga penerima manfaat akan sudah menerima bantuan langsung baik itu lewat PT Pos maupun bank Himbara. Saya minta kepada seluruh bank Himbara untuk patuhi kesepakatan, bahwa ketika dana sudah masuk ke rekening mereka, harus segera diambil, tidak boleh ditahan," tutupnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)